ANAMBAS TERKINI

Angka Perceraian di Anambas Turun, Berikut Data Pengadilan Agama Tarempa

Pengadilan Agama Tarempa mengumumkan angka perceraian di Anambas hingga pertengahan September 2023.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Hakim Sidang Pengadilan Agama Tarempa, Abdul Wahab mengungkap angka perceraian di Anambas hingga pertengahan September 2023. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Angka perceraian di Anambas diketahui menurun.

Data Pengadilan Agama Tarempa hingga pertengahan September 2023 ini, tercatat setidaknya 57 orang yang resmi berstatus janda dan duda.

Secara akumulasi dari data yang mereka himpun, pengajuan kasus perceraian yang diterima ada sebanyak 66 perkara.

Puluhan perkara di pertengahan September ini terbagi atas, 52 penanganan cerai gugat dan 14 penanganan cerai talak.

Adapun perkara perceraian yang sudah diputus atau alias dikeluarkan akta perceraiannya ada sebanyak 61 perkara dan yang masih proses penanganan atau belum putus 5 perkara.

Baca juga: Rendy Kjaernett Dorong Kursi Roda Lady Nayoan saat Hadiri Sidang Perceraian

Hakim Sidang Tarempa Abdul Wahab mengatakan, bila dibandingkan dua tahun ke belakang, angka kasus perceraian di Anambas mengalami penurunan.

"Ya kalau dibandingkan dengan dua tahun lalu angka kasus perceraian di Anambas ini jauh menurun," ucapnya, Kamis (14/9/2023).

Bila dibandingkan tahun 2021, angka kasus perceraian tercatat sebanyak 112 kasus dan yang dikabulkan sebanyak 105 kasus.

Begitu pun di tahun 2022, ada sebanyak 116 kasus dan yang dikabulkan sebanyak 108 kasus.

Diakuinya faktor utama penyebab perceraian di Anambas karena masalah ekonomi, perselingkuhan atau jalin hubungan dengan mantan hingga kurang bertanggungjawabnya pasangan.

"Untuk usia paling banyak pengajuan cerai mulai dari 30 - 40 tahun. Tapi yang usia 50 - 60 tahun ada juga meskipun sedikit. Ada lagi yang usia muda 20 tahunan ke atas," sebutnya.

Menurut Abdul, perceraian pasangan suami-isteri yang tergolong muda didorong dari faktor ketidaksiapan hingga ego masing-masing yang tinggi.

Baca juga: Momen Bupati Anambas Abdul Haris Ucapkan HUT ke 19 Tribun Batam

Bahkan tak sedikit pula, Pengadilan Agama Tarempa menangani permohonan dispensasi kawin.

Tahun ini saja, Pengadilan Agama Tarempa mencatat ada sebanyak 27 penanganan permohonan dispensasi kawin.

Pengajuan dispensasi kawin kebanyakan diajukan oleh anak di bawah umur yang berusia 16 sampai 18 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved