Modus Korupsi BBM di Lingga, Tersangka Jalankan Kios Fiktif

Penyidik Kejari Lingga terus mengungkap dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut

Penulis: Febriyuanda | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI LINGGA - Penyidik Kejari Lingga saat menggeledah ruangan bagian umum Setda kabupaten Lingga, Provinsi Kepri belum lama ini. Sedikitnya 26 saksi telah dipanggil untuk diminta keterangannya terkait belanja BBM bagian umum Setda Lingga. 

“Dari kios sementara ini kami memang sudah cukup bukti dalam menerima beberapa bukti dari mereka, karena kebanyakan dari bukti-bukti kuitansi dan dokumen pada umumnya mereka tidak pernah membuat," tuturnya.

"Kami harus memastikan bahwa keterangan pemilik kios benar-benar meyakinkan kami kuota minyak mereka itu tidak mencukupi atas uang yang dicairkan kepada mereka,” ungkap Senopati.

Seno menjelaskan lagi, pemilik kios BBM yang bekerja sama dengan kedua tersangka berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatan para tersangka pada kasus korupsi belanja fiktif BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Pemilik kios saat ini masih berstatus saksi. Mereka sadar hanya memberikan rekening dan seakan-akan membuat perjanjian itu tadi, itu perjanjian hanya sarana saja untuk proses pencairan anggaran,” tambahnya. (yda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved