PUBLIC SERVICE
Cara Urus Pindah Domisili KTP Tanpa Harus Datang ke Kantor Disduk Asal
Cara mengurus KTP pindah domisili tanpa harus datang ke daerah asal, simak panduannya.
Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Bagi Anda yang ingin pindah domisili kependudukan antar kabupaten kota maupun antar provinsi, kini tak lagi sulit.
Apalagi harus datang ke daerah asal hanya sekadar untuk mengurus surat keterangan pindah dari Disdukcapil tempat tinggal asal.
Anda cukup datang ke Disdukcapil untuk mencari informasi dan melengkapi dokumen berkas persyaratan.
“Iya, kalau sekarang tak perlu lagi harus datang ke daerah asal. pemerintah sudah memberikan Kemudahaan, datang ke dusdukcapil kota yang ditinggali lalu isi formulir penarikan data nanti antar kantor Disduk yang bekerja,” ujar Sekretaris Disdukcapil Batam, Ashraf, Kamis (14/9/2023) lalu.
Biasanya selama ini masyarakat yang ingin urus pindah domisili harus datang ke daerah asal, urus keterangan pindah dari Disduk awal.
Sekarang tak perlu lagi. Warga cukup melampirkan sejumlah berkas dan formulir F1.
Setelah yang bersangkutan mengisi formulir F1, kata dia, Disdukcapil akan bersurat ke Disdukcapil daerah asal.
“Waktunya paling lambat 7 hari kerja,” katanya.
Jadi bagi yang ingin melakukan pindah domisili, agar dapat mendatangi kantor Disdukcapil Batam yang beralamat di komplek perkantoran Sekupang.
Pengurusan dokumen pindah datang KTP dapat dilakukan selama jam dinas kerja pemerintah, mulai dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Di Kantor Disdukcapil, terdapat 13 loket layanan pengurusan dokumen. Pengunjung bisa menyesuaikan loket yang dituju sesuai keperluan.
Loket 11-13 merupakan layanan khusus KTP. Mulai dari pengurusan KTP baru, rusak, pindah datang.
Dalam mengurus dokumen pindah datang terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi.
Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):
- Mengisi F-1.03;
- Melampirkan fotokopi KK;
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
- Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan
Pindah datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
- Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
- Menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
- Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
- Mengisi F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
- Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Cara memperbarui e-KTP ketika pindah domisili
Cara Mengurus Pindah Domisili di Disdukcapil
Cara mengurus surat pindah domisili
Pindah Domisili
KTP
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.