KISRUH REMPANG
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi, Sebut Belum Ada HPL Pulau Rempang
Bukan tanpa sebab, pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian ini dinilai Ombudsman tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya serti
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
“Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak.”
Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20230919-WA0061.jpg)