Rabu, 29 April 2026

KISRUH REMPANG

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi, Sebut Belum Ada HPL Pulau Rempang 

Bukan tanpa sebab, pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian ini dinilai Ombudsman tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya serti

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ian Sitanggang
Polda Kepri berikan sosialisasi Door to door bagi masyarakat Rempang Galang yang terdampak Relokasi. 

“Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak.”

Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved