KISRUH REMPANG
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi, Sebut Belum Ada HPL Pulau Rempang
Bukan tanpa sebab, pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian ini dinilai Ombudsman tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya serti
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID,BATAM – Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.
Bukan tanpa sebab, pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian ini dinilai Ombudsman tidak sesuai ketentuan karena belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengeloaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
Ombudsman beranggapan, penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan diatas lahan yang dimohonkan (clear and clean).
Menurut Ombudsman, sepanjang belum didapatkannya sertifipat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.
Dilokasi pulau Rempang Cate terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro melalui keterangannya, Senin (18/9)
menjelaskan, dari 16 Kampung Tua yang diklaim masyarakat, hanya 10 titik yang hanya akan direlokasi sebagaimana Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang Perkampungan Tua di Kota Batam.
Investigasi yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau pada semua titik kampung tua di Pulau Rempang menemukan beberapa hal yang termasuk unsur penetapan kampung tua yaitu Tapak/Patok perkampungan tua, makam-makam tua, pohon-pohon budidaya lama berusia ratusan dan puluhan tahun, dokumen Lama menandakan masyarakat telah berdiam sejak puluhan tahun bahkan sebelum masa kemerdekaan, terdapat sekolah lama.
“Sosialisasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah,” jelas Johanes.
Selain itu, lanjut dia ada dugaan jika sosialisasi yang dilakukan tidak tepat sasaran sehingga berdasarkan temuan Ombudsman bahwa warga Rempang minim yang mendaftar untuk relokasi.
Disamping itu, Johanes juga dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.
Menurut dia turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespon penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.
Akibatnya, Johanes mengatakan masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat tentara di perkampungan mereka.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di 10 Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang mendukung dilakukannya investasi di Pulau Rempang, namun menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan antara Kampung Tua dengan pengembangan investasi.
Selanjutnya, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Investasi/BKKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya. Selanjutnya akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa tindakan korektif untuk dilaksanakan pihak Terlapor. Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dilakukan guna melihat apakah ada maladministrasi pada Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/IMG-20230919-WA0061.jpg)