MA Pelaku Pembunuhan di Lampung Ditangkap Polisi Setelah 4 Tahun Jadi Buronan

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Lampung, Iptu Maulana membenarkan MA, pelaku pembunuhan di Lampung ditangkap setelah 4 tahun buron

Editor: Dewi Haryati
jwvatter
ilustrasi pelaku kriminal ditangkap. Ma pelaku pembunuhan di Lampung ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat setelah 4 tahun buron 

LAMPUNG, TRIBUNBATAM.id - Pelarian MA (32), pelaku pembunuhan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir.

Warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap polisi di daerah Jawa Barat setelah 4 tahun jadi buronan.

Polisi kesulitan menangkap pelaku lantaran kerap berpindah tempat.

Terakhir, MA terdeteksi berada di Bekasi. Polisi pun bergerak cepat dan menangkapnya.

Penangkapan pelaku pembunuhan di Lampung ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Lampung, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).

Maulana mengatakan, MA ditangkap di lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

Maulana memaparkan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam.

Saat melakukan penangkapan, pihaknya sempat kesulitan melacak dari kendaraan pelaku karena berpindah-pindah.

Baca juga: 11 Bulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan di Batam Dibekuk Polisi di Rumahnya

Pasalnya, sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

“Ya, setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” kata Maulana.

MA sendiri merupakan salah satu pelaku dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB.

Kala itu, pelaku melakukan penganiayaan di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Tindakan pelaku tersebut membuat korbannya Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara harus tewas saat di rumah sakit.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama salah satu rekannya berinisial SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau.

“Akibat dari terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit,” terang Maulana.

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Baca juga: Thedy dan Johanis Masih Jadi Buron Negara, Jika Ada Korban Lain Diminta Segera Melapor

Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi.

Kemudian selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” tambahnya.

Maulana menambahkan, pihaknya masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban.

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Pelaku lainnya masih terus kami buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkas Maulana. (Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Pringsewu Lampung Ditangkap

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved