BINTAN TERKINI

Pemkab Bintan Terapkan Absen Online, Cegah ASN Curi Curi Waktu Izin Jemput Anak

Pemkab Bintan menutup celah oknum pegawai yang izin menjemput anak saat bekerja dengan absen online.

|
TribunBatam.id/Istimewa
Rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan terkait penerapan absen online, Rabu (20/9/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Sistem Informasi Kabupaten (Sikab) akan diterapkan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penetapan file project aplikasi "Sikab Bintan" atau absensi online di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Bintan ini dilakukan setelah rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bintan.

Kepala BKPSDM Bintan, Edi Yusri menyampaikan absensi online tersebut merupakan tindak lanjut kehadiran elektronik di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Sistem absensi online ini sesuai peraturan Bupati nomor 1 tahun 2023 tentang tunjangan TPP yang mengisyaratkan bahwa kehadiran tersebut berupa absen elektronik," sebut Edy, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, tunjangan TPP dinilai dari kinerja pegawai 70 persen dan kehadiran absen pegawai 30 persen.

Baca juga: Polisi di Bintan Gelar Patroli Siang Malam Ingatkan Warga Waspada Kejahatan

Dalam sistem elektronik aplikasi Sikab Bintan tersebut baru akan dicoba (trial) beberapa OPD terlebih dahulu, untuk melihat kefisiensinya.

Apabila dirasa sudah efisien, nantinya sistem absensi online melalui aplikasi Sikab Bintan akan diterapkan secara keseluruhan OPD di Pemkab Bintan.

Sementara Kepala Bidang Layanan E-Government Diskominfo Bintan, Andi Asrizal mengatakan aplikasi ini untuk user/server pengguna baru, bisa digunakan pada telepon pintar android, sementara untuk IOS belum dapat direalisasikan.

"Untuk menu di aplikasi Sikab Bintan yaitu riwayat absen, absensi dan absen bersyarat," katanya.

Dimana absen bersyarat tersebut terdiri dari cuti, dinas dalam dan dinas luar. Nantinya tidak ada lagi yang namanya izin menjemput anak, izin sakit dan izin lainnya, karena hal itu akan masuk ke dalam cuti.

Baca juga: Bupati Bintan Temu Wicara dengan Masyarakat di Desa Mapur

Dia menjelaskan sebagaimana diketahui pihaknya membutuhkan penggunaan aplikasi Sikab selama 1 bulan untuk masukan-masukan dari para pengguna, bilamana terdapat masalah akan segera diperbaiki.

Sebab aplikasi ini nantinya akan masuk kedalam e-kinerja yang terintegrasi apabila selama 1 bulan, aplikasi tersebut berjalan dengan lancar dan baik.(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved