Jadi Kurir Narkoba di Batam, Mantan Tekong Penyelundup PMI Ditangkap BNNP Kepri

Petugas BNNP Kepri tangkap HR, mantan tekong penyelundup PMI dari Batam ke Malaysia yang jadi kurir narkoba

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Dua tersangka kasus narkoba di Batam ditangkap BNNP Kepri. Seorang di antaranya merupakan mantan tekong penyelundup PMI 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 11.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju daerah kawasan Nagoya Batam.

Kemudian sekira pukul 12.50 WIB di depan Hotel Memory, Jalan Komplek Business Centre Lubuk Baja Kota, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial HR dan WK.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, terdapat 1 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I Jenis sabu seberat bruto 1.063,60 gram.

Kemudian sekira pukul 13.35 WIB, Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di rumah tersangka HR yang berada di Tanjung Uma.

Di sana didapati 5 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.260,42 gram.

Atas kejadian ini, HR dan WK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved