LINGGA TERKINI

Bupati dan Sekda Lingga Hanya Turut Tergugat Atas Gugatan Wanprestasi

Bupati maupun Sekda Kabupaten Lingga, tidak sama sekali terlibat dalam kasus Perdata dalam gugatan hutang piutang pada Gugatan Wanprestasi yang dilaku

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Bupati Lingga, Muhammad Nizar (baju kuning) dan Sekda Lingga, Armia (baju biru) saat berada di Gedung LAM Daik Lingga 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Gugatan Wanpretasi yang dilakukan oleh Harianto Alias Aseng pada 24 Agustus 2023 lalu, sebagaimana pihak Pemerintah Daerah yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga merupakan sebagai tergugat yang hanya ikut terseret.


Selamat selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lingga mengatakan, Bupati maupun Sekda Kabupaten Lingga, tidak sama sekali terlibat dalam kasus Perdata dalam gugatan hutang piutang pada Gugatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Harianto Alias Aseng.


Selamat mengatakan, Dengan terseretnya nama Bupati Lingga maupun Sekretaris Daerah, hanya sebatas sebagai yang turut tergugat saja.


“Perlu kita ketahui, Bupati dan Sekda ini hanya turut tergugat saja, karena secara struktural Bupati dan Sekda ini merupakan pimpinan dari AWB selama menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah," kata Selamat, Minggu (24/9/2023).


Diketahui, Agenda sidang lanjutan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terpaksa harus ditunda kembali.


Karena tergugat AWB selaku Kabag Hukum belum bisa hadir.


Sementara itu Bupati Lingga maupun Sekda telah hadir, melalui kuasa hukum bersama pihak penggugat.


Selamat menjelaskan, Bupati dan Sekda sama sekali tidak mengetahui bahkan tidak sama sekali menginstruksikan perihal hutang piutang tersebut.


Apalagi, berhubungan dengan adanya jaminan pembayaran seperti yang dilakukan oleh tergugat yakni AWB selaku Kabag Umum, hal itu murni merupakan kebijakan sepihak.


Bahkan lanjutnya, Bupati maupun Sekda justru menyayangkan atas keputusan yang diambil Kabag Umum tersebut dalam menjalankan kegiatan pemerintahan

 


Namun melalui cara yang kurang tepat, sehingga menyeret nama pemerintah daerah dalam surat perjanjian hutang piutang tersebut.


“Jadi intinya dalam hal ini pemerintah daerah tidak ada keterlibatan sama sekali, yang menyangkut Bupati maupun Sekda. Mereka hanya turut tergugat saja sebab  memang secara struktural sebagai pimpinan dari Kabag Umum,” tegas Selamat.


Selamat menambahkan, Gugatan Wanprestasi yang dilayangkan kepada PN Tanjungpinang yang dilakukan oleh saudara Harianto alias Aseng, warga Bukit Abun Kelurahan Dabo.


Disebutkan tergugat selaku Kabag Umum dinilai telah ingkar janji pada hutang piutang yang disepakati pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) Transportasi Laut dan Sungai tahun 2022 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved