ANAMBAS TERKINI

Samsat Anambas Sebut Banyak Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Samsat Anambas mengungkap fakta soal banyak kendaraan dinas pemerintah yang menunggak pajak.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kasubbag Tata Usaha UPTD Samsat Anambas, Faizal Rangkuti mengungkap sejumlah kendaraan dinas pemerintah banyak menunggak pajak, Senin (25/9/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah kendaraan dinas di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terungkap belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tunggakan pajak kendaraan bermotor dinas di Anambas tersebut diketahui ada yang lebih 5 tahun atau wajib memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasubbag Tata Usaha UPTD Samsat Anambas Faizal Rangkuti menyebutkan, sedikitnya ada 1.500 kendaraan dinas yang terdata belum membayar pajak.

Secara persentase terbilang 50 - 75 persen kendaraan dinas menunggak pajak tahunan.

"Inikan tentu jadi beban juga terutama motor yang rusak atau tidak berfungsi lagi bagi daerah," ucapnya, Senin (25/9/2023).

Ia menilai kepatuhan dinas dalam membayar pajak kendaraan dinas sangat terbilang minim.

Terutama pajak kendaraan lama atau pengadaan kendaraan dinas di masa awal pembentukan Kabupaten Anambas.

Berbagai upaya pun telah pihaknya lakukan dengan berkoordinasi maupun menyurati sejumlah dinas tersebut.

"Kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah agar pajak kendaraan dinas ini dibayarkan ya minimal 1-3 tahun, tapi kepatuhan itu on proses dan kecil," terangnya.

Bahkan lanjutnya, pihaknya mendapat surat permohonan dari pemerintah Anambas melalui dinas terkait untuk memberi keringanan pajak kendaraan dinas.

"Nah justru sudah ada pula dinas yang mengajukan permohonan keringanan, ya silahkan bersurat. Namun ya penuhi dulu kendaraan yang aktif ini bayarkan pajaknya. Supaya yang rusak-rusak itu dicek oleh Satlantas setelah itu kami akan berkirim surat ke Bapenda Kepri," jelasnya.

Menurutnya lagi tunggakan pajak kendaraan dinas memiliki resiko.

Yang mana setiap OPD itu mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.

"Dalam koordinasi kita dengan Pemerintah Anambas sudah dijelaskan resiko bebannya, tapi ya lagi-lagi masih on proses," tutur Faizal.

Dalam kepatuhan pajak, singgung Faizal, pembayaran pajak kendaraan dinas lebih rendah dibanding kendaraan umum.(TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved