NATUNA TERKINI

Ketua Komisi III DPRD Natuna Sebut Penerimaan Pajak Daerah Belum Optimal

Ketua Komisi III DPRD Natuna menyalahkan Pemkab Natuna atas penerimaan pajak daerah yang menurutnya belum optimal.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Ketua Komisi III DPRD Natuna Erwan Hariadi menyalahkan pemerintah daerah atas tidak optimalnya penarikan pajak tahun ini. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi III DPRD Natuna, Erwan Haryadi menyoroti realisasi pajak daerah yang dipungut Pemkab Natuna.

Meski nilai retribusi dan pajak daerah yang masuk tahun 2023 diklaim melebihi target yang ditetapkan, kinerja Pemkab Natuna dinilai Erwan masih belum optimal.

Pasalnya, dari sejumlah objek pajak belum berhasil diserap dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Misalnya saja pajak restoran, realisasi penagihan pajak daerahnya banyak yang belum mencapai target sesuai dengan ketentuan yaitu 10 persen pendapatan.

Ia mengatakan bahwa, dirinya juga mengapresiasi kenaikan fantastis dari retribusi dan pajak daerah tahun 2023.

Dimana target PAD tahun 2023 sebesar Rp 14,8 miliar namun realisasinya sudah melebihi dua kali lipat yaitu sebesar Rp 29,8 miliar.

Baca juga: Semua Fraksi DPRD Natuna Sepakat APBD Perubahan 2023 Naik Jadi Rp 1,2 Triliun

"Ini sangat fantastis, meskipun penyumbang terbesar adalah Pajak Pasir Kuarsa," kata Erwan, Selasa (26/9/2023).

Ia menjelaskan, untuk Natuna yang berbeda di ujung Utara Indonesia terdapat beberapa objek pajak.

Mulai dari pajak restoran, pertambangan, Hotel, tempat hiburan malam dan lain sebagainya.

Erwan melihat dari sejumlah objek pajak, yang dapat direalisasikan penagihannya dan sesuai dengan ketentuan masih banyak yang belum optimal.

Untuk itu ia meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan dan melaksanakan penarikan retrebusi dan pajak daerah secara optimal.

Sebab dengan maksimal nya penarikan pajak dapat menambah APBD Natuna.

Kemudian dirinya juga menegaskan bahwa, penarikan retrebusi pajak dapat dilakukan terhadap objek pajak yang ada.

Baca juga: Bupati Natuna Tegaskan Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Tetap Dapat Gaji Tahun Depan

"Meski belum ada izin, kalau objek pajak sudah mendapat penghasilan itu dapat ditarik pajaknya," sebut Erwan.

Menurutnya retribusi dan pajak daerah harus dapat diserap dengan baik, terlebih konsen satu di antara DPRD Natuna adalah sektor retribusi dan pajak daerah.

Mereka tak henti-henti menekankan pemerintah untuk mengoptimalkan penarikam pajak dari seluruh objek pajak.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved