Rabu, 13 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Pria di Bengkalis Jadi Pelaku Asusila 40 Anak yang Tergabung di Komunitas Motor

Pria di Bengkalis berinisial A ditangkap polisi karena menjadi pelaku asusila terhadap 40 anak yang tergabung di komunitas motornya

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pria di Bengkalis jadi pelaku asusila 40 anak yang tergabung di komunitas motor 

BENGKALIS, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Bengkalis berinisial A (38), jadi pelaku asusila terhadap 40 anak di bawah umur.

Rata-rata anak korban asusila ini berusia 11 sampai 13 tahun dan mereka tergabung di komunitas motor yang di dalamnya ada pelaku.

Dari 40 anak itu, informasinya hanya satu perempuan, sedangkan lainnya laki-laki.

Pelaku beraksi dengan melancarkan bujuk rayu kepada korban.

Pelaku juga berdalih sedang menuntut ilmu hitam.

Kasus asusila ini baru terungkap setelah seorang korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya.

Hingga akhirnya polisi dari unit Reskrim Polsek Mandau pun menangkap A.

Baca juga: Siswi SMK di Anambas Jadi Korban Asusila Pria yang Baru Dikenal, Kini Trauma

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat melalui rilis tertulisnya, Senin (25/9/2023) mengatakan, perbuatan tersangka terungkap setelah salah satu abang anak di bawah umur ini membuat laporan Kepolisian ke Polsek Mandau.

Perbuatan bejat tersangka dilakukannya di rumahnya Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek Mandau mengatakan, peristiwa pencabulan yang terungkap ini terjadi pada, Minggu (10/9/2023) lalu.

Perbuatan ini terungkap saat pelapor melihat kejanggalan terjadi terhadap adiknya yang beberapa waktu belakangan menjadi pendiam.

Setelah melakukan pengecekan di telepon genggam adiknya, pihak pelapor menemukan chattingan WhatApps mencurigakan antara adiknya dengan tersangka A.

"Terlapor kemudian membujuk adiknya bercerita bagaimana hubungannya dengan A," terang Kapolsek.

Korban akhirnya mau bercerita dan menjelaskan dirinya sudah dua kali menjadi korban pencabulan dilakukan A, dengan cara korban disuruh membuka seluruh pakaian termasuk celana dalam.

Lalu korban dipaksa melakukan tindakan tak senonoh.

Baca juga: Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila Korbannya Siswi Sendiri, Berawal dari Chat

Selain adik pelapor, dua rekan adiknya juga mendapat perlakuan sama oleh tersangka saat itu.

"Saat itu tersangka membujuk membujuk korban melakukan perbuatan tersebut karena korban sudah menjadi bagian dari geng tersangka," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku sedang menuntut ilmu hitam.

"Tersangka mengatakan kepada korbannya tengah mengumpulkan sp*rmanya sendiri termasuk sp*rma para korban, untuk kemudian disuruh untuk diminum dengan tujuan memberi makan anak anak jin miliknya," tambah Kapolsek.

Mendengar cerita adiknya ini, kakak kandung korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Mandau.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka A.

"Sabtu 16 September lalu tim akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah warung Jalan Tuanku Tambusai Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Tim kemudian meluncur ke lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," tambah Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tim kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Mandau.

"Hasil pemeriksaan petugas tersangka sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada 40 orang korbannya," ujarnya.

"Empat diantaranya sudah diperiksa tim penyidik Polsek Mandau, sementara sisanya belum diketahui alamatnya dan belum dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Masih di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2022

Menurut keterangan tersangka, adapun tersangka dapat mengajak para korban melakukan perbuatan cabul tersebut dengan bujuk rayu yang mengatakan tersangka sayang kepada korban.

Para korban sering main ke rumah tersangka dan mereka tergabung dalam satu komunitas yang bernama Pariasi Motor Community (PMC).

Setelah mengenal para korban lebih dekat, barulah tersangka mulai mengajak para korban satu persatu untuk melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 35 Taun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir)

Sumber: TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved