BINTAN TERKINI
Polres Bintan Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan, Sabu Seberat 1 kg Direbus
Barang bukti ini merupakan hasil tindakan Satresnarkoba Polres Bintan dan BC Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan, Kijang.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
"Satu orang tersangka lagi, masih DPO dalam kasus ini," jelasnya.
Adapun jasa keduanya adalah, tersangka A diupah Rp 20 Juta, sementara R di upah Rp 30 Juta.
Mereka di DP dulu. Masing-masing Rp 5 juta untuk keperluan beli handphone dan tiket kapal.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana sebelumnya menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari petugas bea cukai melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan saat akan berangkat dari Kijang menuju Jakarta.
Pada saat pemeriksaan melalui mesin x-ray tim mendapati bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik dengan isi serbuk kristal yang dibawa 2 penumpang tersebut.
Setelah itu tim melakukan pencegahan terhadap barang dan dua orang penumpang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam melanggar UU pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.