BINTAN TERKINI

Polres Bintan Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan, Sabu Seberat 1 kg Direbus

Barang bukti ini merupakan hasil tindakan Satresnarkoba Polres Bintan dan BC Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan, Kijang.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat merebus narkotika jenis sabu-sabu di depan Kantor Polres Bintan. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo rebus narkotika jenis sabu -sabu di depan pintu masuk Polres Bintan, Rabu (27/9/2023).


Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1 kilogram dimusnahkan.


Barang bukti ini merupakan hasil tindakan Satresnarkoba Polres Bintan dan BC Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan, Kijang.


Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari tangan dua pelaku pada Jumat (15/9/2023).


"Kedua berinisial A dan R. Saat itu mereka hendak naik ke atas kapal KM. Bukit Raya.


Pada kesempatan itu, pihaknya bekerjasama dengan BC. Tanjungpinang dan sejumlah instansi lainnya.


Kedua tersangka ini merupakan warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

 

Mereka datang ke Kota Batam hanya untuk membawa sabu dari Batam dengan tujuan Jakarta menggunakan KM Bukit Raya.


Mereka tiba di Batam pada 13 September 2023, menginap satu malam, di Batam.


"Pada Jumat  15 September 2023 mereka berangkat dari Batam ke Tanjunguban dan langsung menuju ke Pelabuhan Kijang, sembari membawa barang haram tersebut," ucapnya.


Barang haram itu terungkap, setelah di lakukan pengecekan X ray. 


Saat itu, A terdeteksi membawa barang sabu-sabu. Setelah diinterogasi diketahui rekannya berinisial R juga membawa barang yang sama, namun sudah terlebih dahulu naik ke atas kapal.


Keduanya diamankan, BC Tanjungpinang, dan  berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan dalam penanganan orang serta barang bukti tersebut.


Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, selain tersangka A dan R.

 

"Satu orang  tersangka lagi, masih DPO dalam kasus ini," jelasnya.


Adapun jasa keduanya adalah, tersangka A diupah Rp 20 Juta, sementara R di upah Rp 30 Juta.


Mereka di DP dulu. Masing-masing Rp 5 juta untuk keperluan beli handphone dan tiket kapal.


Kepala Bea Cukai Tanjungpinang,  Tri Hartana sebelumnya menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari petugas bea cukai melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan saat akan berangkat dari Kijang menuju Jakarta.

 

Pada saat pemeriksaan melalui mesin x-ray tim mendapati bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik dengan isi serbuk kristal yang dibawa 2 penumpang tersebut.


Setelah itu tim melakukan pencegahan terhadap barang dan dua orang penumpang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Kedua pelaku terancam melanggar UU pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved