BATAM TERKINI

BP Batam Siapkan Akses Jalan Utama ke Tanjung Banon untuk Bangun Ekonomi Baru Warga

BP Batam juga akan membangun jalan utama yang menghubungkan kawasan relokasi dengan pusat kota Batam untuk memudahkan akses dan membuka peluang ekonom

Editor: Eko Setiawan
Ist
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga yang direlokasi di Tanjung Banon dan Dapur 3 mendapat jaminan bahwa di sana nanti akan mendapatkan hak milik atas lahan dan rumah yang diberikan oleh BP Batam.

Selain itu, BP Batam juga akan membangun jalan utama yang menghubungkan kawasan relokasi dengan pusat kota Batam untuk memudahkan akses dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga.

Proses ganti rugi atau ganti untung begitu M Rudi menyebutnya pada masyarakat yang direlokasi tidak akan berbeda alias akan diseragamkan.

"Tidak akan berbeda, sama, masing-masing nanti dapat 500 meter persegi, dan rumah yang harganya tidak lebih dari Rp 120-an juta akan kita berikan kepada mereka," kata Rudi saat ditemui di kantornya, Kamis (28/9/2023).

Rudi juga menepis isu yang beredar bahwa lahan di kampung baru Tanjung Banon dan Dapur 3 kelak nanti tidak akan mendapatkan sertifikat hak milik.

Ia mencontohkan bahwa kampung tua di Batam sudah memiliki hak milik setelah melalui proses yang ditetapkan oleh BP Batam.

"Di Batam, kampung tua sudah hak milikan 19 kampung tua. Kenapa bisa? Yaitu, proses kita lalui. Kalau hari ini ditanya tidak mungkin sertifikat hak milik, kalau tidak diproses ya tidak mungkin. Tapi kalau diproses seperti di HPL Kota Batam, selesai kampung tua dengan hak milik, jadi kenapa Tanjung Banon dan Dapur tiga tidak bisa, saya kira bisa," ujar Rudi.

Menurut Rudi, proses pemberian hak milik akan dilakukan setelah rumah di kampung baru selesai dibangun.

"Intinya hak milik tak usah diragukan, dan tak usah disebarkan isu-isu lain yang mengakibatkan masyarakat salah lagi nanti menangapinya bahwa hak milik itu tidak benar. Hak milik ini berani kita sampaikan karena disampaikan langsung bapak Menteri ATR dan BPN. Terkait hal itu beliau kesini sudah tiga kali, dan kemarin beliau datang menyampaikan itu lagi bahwa akan kita hak milikan," tegas Rudi.

Rudi menjelaskan alasan mengapa rumah di kampung baru tidak langsung menjadi hak milik adalah karena rumah tersebut dibangun menggunakan anggaran BP Batam di atas tanah milik BP Batam. Setelah itu, BP Batam akan menghibahkan lahan dan rumah kepada warga dan meminta regulasi melalui pemerintah pusat. "Proses langsung memang bisa, tapi proses bangunnya jadi masalah nanti, kalau hari ini langsung kita sertifikatkan hak milik, maka nanti BP Batam gak bisa masuk ke aset orang lain," papar Rudi.

Selain hak milik, Rudi juga menyatakan bahwa jalan masuk menuju kawasan relokasi Tanjung Banon dan Dapur 3 akan segera diselesaikan. Ia mengatakan akses masuk ke lokasi harus cepat diselesaikan karena akan mempermudah warga pindah.

Selain itu, akses masuk berupa jalan utama juga akan mempermudah warga untuk membuka kegiatan ekonomi. 

"Intinya semua tempat perpindahan ke tempat baru akan kami lengkapi. Sekarang tergantung masyarakat saja kalau ingin masuk ke Tanjung Banon semua kita tidak ada masalah, maka nanti proses pendataan harus cepat karena di Tanjung Banon status tata ruangnya berbeda dengan yang di Dapur 3, di Dapur 3 itu semuanya sudah HPL, dan HPL nya tinggal kita terima saja, pak Menteri ATR bilang ke kami sudah selesai tinggal kami serahkan," kata Rudi.

"Intinya kalau di Dapur 3 sudah bisa langsung kerja, tapi kalau di Tanjung Banon harus kami lengkapi dulu supaya nanti tidak bermasalah, masalah yang protes bahwa dokumen sudah selesai sudah dikerjakan," pungkas Rudi.(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved