BERITA KRIMINAL

Pelaku Pencurian di Sei Beduk Batam Dibekuk Polisi saat Mau Jual Hasil Curiannya

VD, pelaku pencurian di Sei Beduk Batam ditangkap polisi saat mau jual barang hasil curiannya di Top 100 Tembesi

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Pelaku pencurian di Batamindo saat berada di Polsek Sei Beduk, Senin (25/9/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gasak dua unit handphone dan uang tunai Rp 2,5 juta dari ruko nomor 5 samping Pintu Batamindo, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pelaku pencurian keok di tangan Jatantras Polda Polresta Barelang dan Unitreskrim Polsek Sei Beduk.

Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologis pencurian terjadi pada Sabtu (22/9/2023) sekitar pukul 05.22 WIB.

Saat itu pelaku masuk ke dalam ruko dan menguras barang berharga dari isi ruko tersebut.

Kejadian tersebut baru diketahui pagi hari saat karyawan toko masuk kerja.

Didapati dua unit handphone, satu unit Tap, uang tunai senilai Rp 2,5 juta yang berada di laci kasir dan 2 kotak amal telah hilang alias tidak ada di dalam ruko.

Hal tersebut diberitahukan karyawan kepada pemilik toko.

Baca juga: Dua Kaki Tersangka Pencurian di Batam Kena Dor Polisi, Aksinya Terekam CCTv

Selanjutnya, pemilik toko mendatangi lokasi dan melihat CCtv.

"Korban yang melihat aksi maling tersebut, membuat laporan ke Polsek," kata Syahrial, Rabu (27/9/2023).

Setelah mendapat laporan, pihaknya berkoordinasi dengan Jatantras Polresta Barelang.

"Unitreskrim Polsek Sei Beduk dibantu Jatantras Polresta Barelang melakukan pengejaran dan pelaku inisal
VD (37) diamankan," kata Syahrial.

Pelaku diamankan saat hendak menjual barang curiannya di Top 100 Tembesi.

"Pelaku ini warga Simpang Dam. Jadi pelaku saat diamankan berada di Top 100 Tembesi," kata Syahrial.

Baca juga: Pencurian di Batam Sasar Motor Bikin Resah Warga Batuaji

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Pelaku masih dimintai keterangan, apakah ada lokasi lain yang yang menjadi tempat aksi kejahatan pelaku," kata Syahrial.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun. (Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved