BATAM TERKINI

Dua Kaki Tersangka Pencurian di Batam Kena Dor Polisi, Aksinya Terekam CCTv

Polisi menembak dua kaki tersangka pencurian di Batam yang beraksi di Sei Binti, Sagulung karena mencoba kabur saat ditangkap.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Polsek Sagulung
PENCURIAN DI BATAM - Tersangka pencurian di Batam, JS (38) di Polsek Sekupang, Jumat (15/9). Polisi terpaksa menembak dua kaki tersangka karena mencoba kabur saat ditangkap. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Sagulung terpaksa menembak dua kaki tersangka pencurian di Batam berinsial Js (38).

Langkah tegas dan terukur anggota Polsek Sagulung terhadap tersangka pencurian di Batam itu ditempuh karena ia mencoba kabur saat polisi hendak meringkusnya di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Jumat (15/9).

Tersangka pencurian di Batam ini sebelumnya beraksi di rumah milik warga Kaveling Sagulung Baru (Saguba), Kelurahan Sei Binti, Minggu (10/9) sekira pukul 17.00 WIB.

Aksi tersangka pencurian di Batam ini bahkan terekam kamera CCTv.

Kondisi rumah korban diketahui sedang sepi karena ditinggal bekerja.

"Kami lakukan penyelidikan, kemudian berkat informasi dari masyarakat, kami mengetahui keberadaan pelaku," kata Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda kepada TribunBatam.id, Minggu (17/9/2023).

Yuda menambahkan, dalam rekaman kamera tersebut memperlihatkan pelaku datang hingga masuk dan keluar rumah korban setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada di rumah.

Sepulang dari kerja, korban baru mengetahui dan mendapati pintu bagian depan rumah korban telah terbuka dan melihat isi rumah sudah berantakan.

Berdasarkan laporan dari korban barang-barang berharga yang raib dibaa tersangka pencurian di Batam itu di antaranya satu unit handphone.

Kemudian dua unit laptop dengan merk berbeda, 1 unit kalung emas 6 gram, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 5 juta.

"Dalam kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sekitar Rp 25 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Sagulung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membobol rumah yang saat saat itu dalam kondisi terkunci dengan cara mencongkel pintu dengan obeng.

Atas aksinya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman 7 tahun penjara pun menanti tersangka pencurian di Batam ini.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved