TANJUNGPINANG TERKINI

Remaja Terlibat Pencurian di Tanjungpinang Bebas Setelah Restorative Justice

Kapolresta Tanjungpinang mengungkap remaja terlibat pencurian hirup udara bebas lewat restorative justice.

TribunBatam.id/Rahma Tika
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyebut dua remaja pencurian di Tanjungpinang akhirnya hirup udara bebas setelah kasusnya berakhir restorative justice (RJ).. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua remaja terlibat pencurian di Tanjungpinang akhirnya menghirup udara segara.

Tersangka pencurian di Tanjungpinang itu berakhir restorative justice (RJ).

Polisi menangkap keduanya setelah mencuri dispenser dan galon di salah satu rumah di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (4/9/2023).

Sampai akhirnya polisi menghentikan kasus pencurian di Tanjungpinang oleh dua remaja berinisial Di dan Ro.

Hal itu bisa dilakukan setelah pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian antara korban dan dua pelaku pencurian.

Dimana kedua belah pihak sepakat berdamai dan terduga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolresta Kota Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Restorative Justice dilakukan dengan alasan kedua terduga pelaku masih berusia muda, dan masih giat dalam bekerja.

"Pertama anak ini masih muda, masih aktif dan masih bisa bekerja dengan giat. Mungkin karena pergaulan dan tuntutan ekonomi, akhirnya mereka menunjukkan perilaku tidak baik," katanya.

Lanjutnya, restorative justice ini juga dilakukan setelah pihak kepolisian memfasilitasi perdamaian antara korban dan dua pelaku pencurian.

"Dimana kedua belah pihak sepakat berdamai dan terduga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.

Heribertus menambahkan, meski kasus ini telah diselesaikan melalui restorative justice, dua pelaku akan diberikan sanksi berupa membersihkan tempat ibadah selama satu bulan penuh.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pembinaan sebelum kembali ke masyarakat.

"Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, atas inovasi dari pimpinan itu inilah yang kita lakukan, sanksi soalnya itu berupa memberisihkan rumah ibadah," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved