ANAMBAS TERKINI

Polres Anambas Ungkap Kasus Narkotika di Pelabuhan Perikanan Antang

Dimana peristiwa penangkapan yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) malam di daerah Antang, Desa Tarempa Timur.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
ist
Ilustrasi penyalahgunaan narkoba 

Lebih jauh dikatakannya, tersangka KA alias HAR digrebek saat hendak melakukan transaksi atau menjual barang haram tersebut di Pelabuhan Perikanan Antang.

"Terhadap KA kami lakukan penangkapan, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Oleh KA ditemukan, kotak rokok merk sampoerna mild, yang di dalamnya ada 1 bungkusan plastik klip bening berukuran sedang, dan 2 bungkusan plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya pelaku BAK dan FP diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pelaku KA alias HAR diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nvn)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved