ANAMBAS TERKINI
Polres Anambas Ungkap Kasus Narkotika di Pelabuhan Perikanan Antang
Dimana peristiwa penangkapan yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) malam di daerah Antang, Desa Tarempa Timur.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id, Anambas - Polres Kepulauan Anambas angkat bicara terkait dugaan kasus narkotika jenis sabu di Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur baru-baru ini.
Melalui Kasat Resnarkoba Iptu S.M Simanjuntak, polisi membeberkan peristiwa penangkapan enam ABK Pukat Mayang yang terduga terkait dengan barang haram tersebut.
Dimana peristiwa penangkapan yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) malam di daerah Antang, Desa Tarempa Timur.
Kasat Narkoba Iptu S.M Simanjuntak menerangkan, peristiwa penangkapan yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Antang merupakan bagian dari kasus pengembangan.
Dari sejumlah pihak yang diamankan ke Mako Polres Anambas, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yang diduga tindak pidana.
Dihari yang sama dengan lokasi yang berbeda, tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, BAK (28), FP (18) dan HAR alias KA (29).
Mulanya pada Rabu sekira pukul 12.39 Wib, polisi mengamankan pelaku BAK (28) dikediamannya Jalan Raden Saleh, Tarempa.
Didapati dari tersangka BAK satu kotak rokok marlboro black filter yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian dari keterangan BAK, polisi mendapatkan informasi pelaku tindak pidana baru lainnya dan memburu seorang laki-laki berinisial FP (18).
Sekira pukul 17.30 Wib, anggota Satresnarkoba pun berhasil mengamankan FP di sebuah rumah di Jalan Raden Saleh, Tarempa.
Menurut Iptu S.M Simanjuntak, FP dan BAK adalah rekan yang saling mengenal dan diduga kuat bersama-sama melakukan tindak pidana narkotika di wilayah Tarempa.
"Hasil pemeriksaan urin, tersangka FP positif memakai kandungan zat Amphetamine dan Metaphetamine," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (01/10/2023).
Sementara itu, untuk penangkapan enam orang yang diduga ABK Pukat Mayang di Pelabuhan Perikanan Antang, pihaknya menetapkan seorang pelaku berinisial KA (29).
Terhadap satu pelaku yang diduga kabur, pihaknya menyebut, hanya bersembunyi di balik mesin kapal.
"Nah penangkapan yang di Antang itu juga bagian dari observasi dan pengamatan dari kasus yang serupa," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, tersangka KA alias HAR digrebek saat hendak melakukan transaksi atau menjual barang haram tersebut di Pelabuhan Perikanan Antang.
"Terhadap KA kami lakukan penangkapan, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Oleh KA ditemukan, kotak rokok merk sampoerna mild, yang di dalamnya ada 1 bungkusan plastik klip bening berukuran sedang, dan 2 bungkusan plastik bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya pelaku BAK dan FP diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan pelaku KA alias HAR diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nvn)
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Pengendara di Anambas Alami Kecelakaan Tunggal, Bobi Masih Dirawat Intensif di RSUD Tarempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.