KASUS NARKOBA DI BATAM
Ungkap Kasus Narkoba di Batam 46,4 Kg Sabu 1 Bulan, Polisi Tangkap 11 Tersangka
Polisi ungkap kasus peredaran narkoba di Batam seberat 46,4 kg sabu dalam bulan September dan tangkap 11 tersangka
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau ungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 46,477 kg di halaman Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (3/10/2023).
Barang bukti narkotika yang diekspose hari ini merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Barelang selama bulan September 2023 dari 5 Laporan Polisi (LP).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun yang memimpin langsung ungkap kasus narkoba di Batam ini menyampaikan, berdasarkan 5 LP diamankan sebanyak 11 orang.
"LP pertama pada tanggal 11 September 2023 berhasil mengamankan 6 orang beserta barang bukti sebanyak 3 bungkus menggunakan paket teh bermerek Da Hong Pao Tea seberat 2.927 gram hampir 3 kg narkotika jenis sabu," kata Tabana.
Enam pelaku yang berhasil diamankan diantaranya AR, RH, AS, H, AAS, dan YS.
Kemudian untuk LP kedua diamankan 1 orang berinisial I pada 11 September 2023, di depan Ruko Persona Niaga, Belian, Batam Kota.
Penangkapan I bersama dengan diamankannya barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 993,50 gram yang dibungkus dalam kemasan teh bertuliskan Chinese Pin Wei.
"LP ketiga, berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu du pinggir Jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Batu Ampar dari tersangka inisial BS pada 12 September 2023," ujar Kapolda Kepri.
Sabu yang dibawa oleh pelaku BS seberat 1.983 gram hampir seberat 2kg.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kapolda Kepri Pimpin Ungkap Kasus Narkoba di Polresta Barelang
"LP yang ke-4 ini yang paling besar, narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus berhasil diamankan," kata Kapolda.
Pada 25 September 2023 pelaku berinisial S diamankan di bawah Jembatan 3 Barelang, Pulau Setokok dengan membawa 23 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam packing Teh China merek Guan Yin Wang di dalam tas hitam sport yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
Setelah dilakukan pengembangan, masih di LP yang sama pada 29 September 2023, pelaku GY juga diamankan bersama dengan 17 bungkus paket narkotika yang dibungkus dengan kemasan Teh China Guan Yin Wang di Kebayoran Lama, Sukabumi , Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Jika ditotal narkotika jenis sabu dari kedua pelaku di LP 4 ini seberat 39,579 gram sabu atau hampir 40kg," kata Kapolda.
Sedang untuk LP ke 5, Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti sebesar 1.000 gram sabu dari pelaku berinisial S di Parkiran Serba 8000, Belian, Kota Batam pada 25 September 2023.
"Total keseluruhan ungkap kasus peredaran narkotika selama bulan September ini sebesar 46.483 kg dari 11 pelaku. Yang kita ungkap sebesar 46,477 kg yang sisanya akan dilakukan uji laboratorium dan digunakan untuk barang bukti,"
Atas perbuatannya, 11 tersangka yang turut dihadirkan dalam ungkap kasus disangkakan pasa 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
BC Gagalkan 4 Kurir Selundupkan Lebih dari 5 Kg Sabu, Modusnya Bikin Geleng Kepala |
![]() |
---|
Polda Kepri Tangkap 2 Kurir Narkoba di Batam Bawa Heroin 1 Kg dan 12,5 Gram Sabu |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Orang di Batam Terkait Narkoba, Sita 66,97 Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
BIB Batam Dalami Kasus 2 Calon Penumpang Pesawat Bawa Sabu 400 Gram Bisa Lolos X-Ray |
![]() |
---|
Dua Calon Penumpang Pesawat Nyaris Lolos Bawa 400 Gram Sabu dari Batam ke Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.