BATAM TERKINI

Tarif Parkir di Batam Dinaikan, Walaupun Naik 100 Persen Dianggap Wajar

Kenaikan tarif parkir ini menyesuaikan dengan hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Parkir, dan Retribusi Parkir, Leo Anggra Saputra, Senin (9/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif parkir di tepi jalan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) termurah se-Indonesia. Beberapa waktu yang lalu DPRD Kota Batam sudah mengesahkan kenaikan tarif parkir dan akan diberlakukan pada 2024 mendatang.


Kenaikan tarif parkir ini menyesuaikan dengan hadirnya undang-undang nomor 1 tahun 2022. Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Pemerintah daerah wajib mengikuti aturan pusat terkait besaran pajak yang harus dibayarkan objek pajak kepada pemerintah daerah.


Lantas bagaimana mencegah kebocoran parkir? Pemerintah Kota Batam ke depan akan mengadopsi Peraturan Daerah dari Provinsi Jawa Timur. Disana penarikan tarif parkir di lekatkan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. 


Berdasarkan data dari Samsat setiap tahunnya terdapat terdapat 400 ribu kendaraan bermotor yang membayarkan pajak. Menurutnya, jika satu kendaraan dikenakan tarif parkir berlangganan paling rendah misalnya Rp100 ribu, dalam satu tahun, Pemko bisa mengantongi Rp40 miliar.


Namun, angka tersebut tidak bisa langsung masuk 100 persen ke Pemko Batam. Karena juri parkir akan digaji dari pendapatan tersebut. Penggajian jukir ini akan menggunakan sistem proporsional, dan melihat keramaian di satu titik parkir. 


Apabila sudah berlangganan parkir tidak lagi dipungut oleh jukir. Motor dan mobil akan diberikan stiker dan barcode. Kedepan jukir akan diberikan sosialisasi dan edukasi. Hal ini bisa diterapkan asalkan melibatkan pihak dari Pemerintah Provinsi Kepri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang.


"Pembagiannya 80 persen Pemko Batam, 10 persen Pemprov, 7 persen, dan 7 persen untuk Polres, dan 3 persen Polda Kepri. Jadi sistemnya bagi hasil. Karena dalam penerapan ini penting sekali pengawasan dari pihak kepolisian. Maka masyarakat tidak perlu khawatir, jika sudah berlangganan dan masih dipungut. Selain nanti ada barcode pada kendaraan, ada juga pengawasan jika ada pungli yang dilakukan jukir dari kepolisian," ujar Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Parkir, dan Retribusi Parkir, Leo Anggra Saputra, Senin (9/10/2023).


Ia menyebutkan kenaikan tarif parkir ini mempertimbangkan dua hal. Pertama melihat makro ekonominya. 


Menurut Pansus ekonomi masyarakat sanggup untuk menjalankan tarif parkir baru ini. Kenaikan 100 persen dinilai masih wajar, dan cukup terjangkau bagi masyarakat.


Kedua melihat potensi yang ada di Kota Batam. Adopsi sistem dari Pemprov Jatim ini diyakini bisa mengoptimalkan capaian. Misalnya untuk kendaraan roda empat dikenai tarif Rp600 ribu selama satu tahun, dengan penerapan tarif parkir Rp1.600 perhari. Sementara untuk motor Rp250 ribu pertahun.


"Jadi itu berlaku satu tahun. Jadi kami akan melakukan kunjungan ke Pemprov Jatim. Aturan ini bisa berjalan karena ada Pergub Jatim. Kami menyarankan ke berlangganan, karena menjamin ketransparansian," kata Leo. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved