Kamis, 4 Juni 2026

BATAM TERKINI

DPRD Batam Bakal Buat Aturan Perusahaan Prioritaskan Pencaker Lokal

DPRD Batam sedang menggodok aturan perusahaan untuk memprioritaskan pencari kerja (pencaker) lokal.

Tayang:
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja, Selasa (10/10/2023). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akan memberikan prioritas utama untuk para pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan untuk mendapat pekerjaan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Batam bakal membuat aturan perusahaan untuk mengutamakan para pencari kerja lokal.

Rencana pembuatan aturan ini setelah DPRD Batam mengetahui ada beberapa perusahaan yang sengaja merekrut tenaga kerja dari luar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kondisi ini membuat pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan sulit untuk mendapat pekerjaan.

DPRD Batam pun telah membentuk panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam akan memberikan prioritas utama untuk para pencari kerja (pencaker) lokal atau tempatan untuk mendapat pekerjaan.

Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja Kota Batam, Muhammad Mustofa dalam rapat di Gedung Serbaguna DPRD Batam.

Dalam rapat ini turut menghadirkan Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) yang anggotanya semua adalah para HRD se-Kota Batam.

Yang memiliki anggota kurang lebih 200 orang.

Ada beberapa klaster yang dibahas. Pertama syarat prasyarat kerja, kedua pelatihan dan penempatan tenaga kerja.

Ketiga Surat Persetujuan Penempatan (SPP) dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD.

Ia mencontohkan perihal syarat dan prasyarat lowongan pekerjaan.

Misalnya ada perusahaan yang membuat lowongan pekerjaan harus memiliki rekomendasi orang dalam.

Lalu ada juga yang membuat tinggi badan dan batasan usia.

"Kami ingin mendapat masukkan dari IPSM. Contoh kenapa beberapa perusahaan melakukan SPP AKAD mendatangkan pekerja dari luar ke kota Batam. Apakah mereka tak ada kepercayaan dengan kota Batam untuk menyediakan SDM yang ada," kata Mustofa.

Dalam hal ini IPSM sepakat berasama Tim Pansus aturan persyaratan lowongan pekerjaan yang akan dicantumkan sesuai dengan normatif saja. Agar kedepan tidak memiliki polemik.

"Kalau dia pendek dan jelek tak diterima. Misalnya batasan usia 26. Diatas 26 berarti tak bisa bekerja. Kan tak mungkin. Buatlah persyaratan yang normatif saja. Nanti perusahaan yang menilainya," kata Mustofa.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved