PEMILU 2024

Bakal Caleg DPRD Batam Ini Terjerat Pidana, DPC Hanura Tunggu Keputusan KPU

Bacaleg DPRD Batam dari Hanura ini terancam di penjara karena dugaan merambah hutan lindung. Pengurus partai pun bereaksi terkait itu.

TribunBatam.id
BACALEG DPRD BATAM TERJERAT PIDANA - KEtua DPC Hanura Batam, Iwan Krisnawan buka suara terkait bacaleg DPRD Batam dari partainya yang terjerat pidana serta perkaranya masih bergulir di persidangan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang bakal caleg DPRD Batam bernama Budi Sudarmawan terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Budi Sudarmawan merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Batam dari Partai Hati Nurani (Hanura) daerah pemilihan 3 (dapil) yang meliputi Kecamatan Nongsa, Bulang dan Galang.

Perkara yang menjerat bakal caleg DPRD Batam itu bergulir di persidangan terkait dugaan perambahan hutan lindung menjadi kaveling perumahan.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan pada Kamis (21/9/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (DPC Hanura) Batam, Iwan Krisnawan mengaku partai sudah memanggil yang bersangkutan perihal permasalahan tersebut.

Baca juga: Pemilu 2024 di Batam dan Kabar Terbaru, 7 Parpol Ajukan Perubahan Menjelang DCT

Kedua pihaknya juga sudah memberikan penjelasan bahwa ada beberapa hal yang dijelaskan sudah sesuai mekanisme hukum.

Ketiga,masalah pencermatan sudah lewat dan aduan masyarakat juga sudah lewat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Iwan menegaskan Budi tetap maju sebagai Bacaleg dari Hanura.

Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU.

"Kami ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang yang didapatkan pak Budi itu terlepas dari partai. Itukan masalah bisnis Beliau. Tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," ujar Iwan kepada TribunBatam.id, Rabu (11/10/2023).

Ia mengakui, sikap partai saat ini mengikuti prosedur dari KPU.

Ia juga menilai proses hukumnya juga masih belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pemilu 2024 di Batam Hari Ini, 153 Caleg Berebut 9 Kursi Dapil IV Sagulung

"Bentar lagi DCT dan calon tak bisa diubah lagi. Jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum ingkrah. Masih berjalan mekanismenya. Lalu masih ada banding juga," katanya.

Iwan melanjutkan, risikonya nanti apabila memiliki suara terbanyak, Budi tidak bisa duduk di kursi DPRD Batam.

Kecuali memiliki komitmen dengan orang suara terbanyak nomor 2 di bawahnya.

"Beliau siap akan hal itu. Kecuali ada komitmen dengan orang suara terbanyak nomor 2. Entah gantian duduk atau gimana," katanya.

Menurutnya saat ini Partai tidak bisa mengganti DCS-nya lantaran sudah habis masa aduan dan penggantian.

Apalagi, kata dia, partai tidak bisa seenaknya melakukan penggantian lantaran yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dan kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada masa akhir, saya sudah memanggil. Penggantian walau tidak ada laporan masyarakat, dia harus mengundurkan diri. Beliau tak mengundurkan diri dan kasusnya belum inkrah," katanya.

Baca juga: Prabowo Subianto di Pemilu 2024 Minta TNI Netral, Pastikan Pesta Demokrasi Aman

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Nanang Herjunanto (ketua majelis) dan Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma, pekan ketiga September 2023, Budi Sudarmawan datang bersama penasihat hukumnya, Nasib Siahaan.

Kuasa hukum terdakwa Budi Sudarmawan kasus dugaan melanggar pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, membacakan pembelaan (pledoi ) atas tuntutan jaksa yang menuntut kliennya 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka menilai berdasarkan fakta di persidangan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti terkait dakwaan primer.

“Jaksa mengakui bahwa dakwaan primer tidak terbukti yakni pasal 17 angka 32 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang -Undang Ciipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 69 ayat 2 nomor 26 tahun 2017 tentang ruang,” kata Nasib Siahaan usai persidangan di PN Batam, Kamis (5/10/2023) lalu.

Selain itu, Nasib juga menyampaikan rasa kekecewaannya atas penahanan kliennya. Menurutnya, persidangan sudah sampai pada pembelaan, tiba-tiba surat perintah penahanan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim.

“Yang jelas kami sangat kecewa karena tidak ada urgensinya terdakwa harus ditahan. Karena terdakwa bukan pelaku teroris atau kasus pembunuhan yang seakan takut melarikan diri,” sesalnya.

Dalam surat perintah penahanan terdakwa Budi Sudarmawan yang ditandatangani oleh Nanang Harjunanto menerangkan bahwa, menetapkan memerintahkan untuk melaakukan penahanan atas terdakwa Budi Sudarmawan dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 5 Oktober sampai 3 November 2023.

Kemudian, memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan pada terdakwa dan keluarganya.

Setelah persidangan selesai, terdakwa Budi Sudarmawan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan Negeri Batam.

Budi Sudarmawan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Barelang.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved