TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Kekerasan Anak Jadi Sorotan, Pemko Tanjungpinang Aktifkan Jam Malam

Kasus kekerasan anak di Tanjungpinang menjadi perhatian semua pihak. Pemko Tanjungpinang pun bakal menerapkan jam belajar malam.

TribunBatam.id/Rahma Tika
KASUS KEKERASAN ANAK DI TANJUNGPINANG - Pemko Tanjungpinang melalui DP3APM Tanjungpinang setelah rapat koordinasi membahas kekerasan seksual pada anak. Mereka bakal menerapkan jam belajar malam untuk mencegah kekerasan anak di Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kasus kekerasan anak di Tanjungpinang benar-benar menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang berupaya keras untuk mengoptimalkan untuk mencegah kekerasan anak melalui Peraturan Daerah (Perda).

Optimalisasi tersebut dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda 2/2015 tentang Perlindungan Anak, Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.

Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, hal ini akan menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

“Dilihat dari jenis kasusnya sebanyak 19 kasus merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis. Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak anak tersebut 6-12 tahun 11 anak dan 13-17 tahun 20 anak,” terang Kadis DP3APM, Rustam, Rabu (11/10/2023).

Kemudian dibuatkah kesepakatan tersebut setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini.

Dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban, terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki.

Rustam mengatakan, dari hasil koordinasi bersama stakeholder terkait juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan jam belajar malam bagi peserta didik mulai pukul 18.00 sampai pukul 21.30 WIB kecuali pada hari libur.

Lebih memprihatinkan lagi beber Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak, sebagaimana diberitakan sebelumnya di mana pelakunya saat ini sedang menjalani proses hukum.

Selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, menurut Rustam, setelah melakukan rapat koordinasi telah disepakati pembentukan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan.

Kemudian penguatan peran agen perubahan, penyebaran kuisioner pada operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para mubaligh.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved