BERITA POLITIK

Prabowo Subianto Sebut Gibran Jadi Cawapres Atas Permintaan Masyrakat

Menangapi hal tersebut, Bakal calon presiden koalisi Indonesia maju, Prabowo Subianto menjawab tudingan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terlalu

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id via Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
PILPRES 2024 - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Solo, Jumat (19/5/2023). Bakal calon presiden pada Pilpres 2024 ini mengumpulkan perwakilan relawan Jokowi dan Gibran di rumahnya setelah mendapat dukungan dari mereka maju Pilpres 2024. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka digadang-gadangkan akan dipilih menjadi Bakal Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Namun banyak anggapan yang mengatakan kalau Gibran terlalu muda untuk menjabat posisi sebagai wakil Presiden tersebut.

Menangapi hal tersebut, Bakal calon presiden koalisi Indonesia maju, Prabowo Subianto menjawab tudingan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terlalu muda untuk maju menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Prabowo justru mempertanyakan bahwasanya dorongan Gibran menjadi cawapres berasal dari kehendak rakyat. Karena itu, Ia pun mendengar banyaknya desakan Gibran menjadi cawapres.

"Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana," kata Prabowo saat ditemui di Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Namun begitu, Prabowo menyebut nasib putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran ditunjuk menjadi cawapres masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya dong (nama Gibran cawapres tunggu MK). Kita tunggu putusan MK," jelasnya.

Baginya, usulan Gibran menjadi bakal cawapres juga nantinya bakal dibawa ke dalam forum para ketua umum partai koalisi Indonesia maju.

"Itu pernyataan dari bawah ya kita catat. Tadi udah saya katakan ini keputusan harus dengan semua ketua partai koalisi," tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Dinilai Terlalu Muda Jadi Cawapres, Prabowo: Ya Gimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved