PEMILU 2024
Bawaslu Batam Surati Parpol untuk Tertibkan APK, Tenggat Waktu hingga 15 Oktober
Bawaslu Batam surati parpol untuk tertibkan APK yang dipajang di lokasi yang dilarang. Tenggat waktunya sampai 15 Oktober 2023
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengingatkan partai politik (parpol) soal penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang telah dipajang di berbagai lokasi yang dilarang. Sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024 di Batam.
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho mengatakan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu hingga 15 Oktober 2023 mendatang. Setelah itu pihaknya akan turun bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang telah berunsur kampanye.
"Terkait ini per hari ini kita surati kembali parpol peserta pemilu agar melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan selambat-lambatnya 15 Oktober 2023," kata Antonius, Jumat (13/10/2024).
Bawaslu mengeluarkan surat imbauan alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan kepada seluruh peserta partai politik.
Diakuinya beberapa hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu, yaitu partai politik peserta pemilu agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Baca juga: KPU Tanjungpinang Tunggu Balasan Surat dari Pemko terkait Titik Pemasangan APK
Kemudian tidak melakukan pemasangan bendera, spanduk, baliho, dan/atau umbul- umbul atau sejenisnya di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023), di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayan kesehatan, tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
"Lalu gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," ujarnya.
Selain itu memperhatikan ketentuan substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu, baik dalam bentuk tulisan, kata-kata maupun tanda gambar (merujuk pada ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023).
"Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023," katanya.
Ia berharap agar partai politik peserta pemilu di Batam melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana yang disebutkan paling lambat tiga hari, sejak diterimanya surat ini atau selambat-lambatnya pada 15 Oktober 2023.
Baca juga: Beda Sikap Bawaslu Tanjungpinang dan Satpol PP Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024
"Apabila partai politik peserta pemilu Batam tidak melaksanakan penertiban alat peraga sosalisasi yang melanggar ketentuan sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Bawaslu Batam beserta jajaran akan melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan dimulai pada 16 Oktober 2023," paparnya.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
| Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
|
|---|
| Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
|
|---|
| 20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
|
|---|
| KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.