KKP Hentikan Tujuh Kapal Perikanan Gegara Langgar Aturan Wilayah, Dua di Natuna
Tujuh kapal perikanan diamankan KKP, dua di antaranya diamankan di Laut Natuna Utara, Kepri
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
NATUNA, TRIBUNBATAM.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tujuh kapal perikanan yang melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Di antaranya ada yang dihentikan di Natuna, Kepri.
Penghentian dilakukan pada saat patroli pengawasan serentak oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Tujuh kapal itu diduga beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan ikannya.
“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (13/10/2023).
Adin menjabarkan bahwa ketujuh kapal tersebut diamankan belum lama ini pada saat pihaknya menggelar patroli pengawasan serentak oleh gabungan kapal patroli PSDKP.
Baca juga: Laut Natuna Utara Kepri Digempur Kapal Ikan Asing, Bakamla Tangkap Awak Vietnam
Tujuh kapal diamankan di tiga perairan, termasuk di perairan Natuna.
Adapun kapal patroli yang mengamankan kapal ikan ini, yakni KP. ORCA 03 di Selat Karimata, KP.HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi dan KP.HIU 03 di Laut Natuna Utara.
Untuk perairan Natuna, ada dua kapal ikan yang dicegat.
Sementara ketujuh kapal itu antara lain KM. BS IV (30 GT), KM. SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM. MZ 3 (26 GT), KM. F 738 (30 GT), KM. BL 85 (29 GT), KM. AJ (29 GT).
Kapal itu mengangkut sejumlah ikan. Untuk ikan jenis cumi seberat 1,9 ton, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti pada saat penghentian, pemeriksan dan penahanan (henrikhan).
“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing,” kata Adin.
Adin melanjutkan dengan diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimis bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di WPPNRI dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur dan dilaporkan secara bertahap.
Baca juga: Enam Kapal Ikan Asing Ditangkap di ZEE Indonesia, Satu di Laut Natuna Kepri
Untuk itu, Adin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan akan terus diperketat.
Adin juga menyebutkan, jika pemilik kapal di bawah 30 GT dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Warga Cemas Jalan Berlubang di Natuna Makan Korban, Kini Pasang Tanda di Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01, Masuk Natuna Mulai Jumat, 3 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Panjang dan Rawit Setan di Natuna Mulai Melandai, Sempat Naik Drastis |
![]() |
---|
Pemkab Natuna Hadirkan Senyum, Ratusan Lansia Ucap Syukur Usai Terima Bansos Tunai |
![]() |
---|
Bantu UMKM Natuna Naik Kelas, DMPTSP dan LP3H Permudah Warga Urus Legalitas Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.