KEUANGAN

Cara Bayar Tagihan Iuran BPJS Kesehatan lewat M-Banking BRI, BCA, dan BNI

Pembayaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan beragam metode secara online melalui mobile banking.

Tangkapan layar resmi BNI.
Pembayaran tagihan BPJS Kesehatan dapat melalui BNI mobile banking. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar tagihan iuran setiap bulan.

Pembayaran dapat dilakukan dengan beragam metode secara online maupun offline.

Bisa melalui ATM, mobile banking, market place, hingga gerai supermarket.

Pembayaran tagihan iuran tentu diperuntukan agar keanggotaan tetap aktif saat digunakan di fasilitas kesehatan (faskes).

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam menjamin pelayanan Kesehatan bagi masyarakat.

Pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Anda juga bisa membayarkan tagihan iuran untuk beberapa bulan ke depan melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Korset Kesehatan dari BPJS Kesehatan, Berikut Syaratnya

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pastikan peserta telah menyiapkan saldo untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan lewat BRI.

Kode pembayaran BPJS Kesehatan perlu diketahui peserta dengan masing-masing bank yang bersangkutan.

Apabila ingin membayar BPJS Kesehatan ke secara offline, peserta hanya perlu membawa kartu atau nomor kepesertaan saja.

Agar lebih mudah dalam pembayaran, ikuti cara bayar tagihan BPJS Kesehatanberikut ini.

Cara bayar tagihan BPJS Kesehatan

1. Cara bayar tagihan BPJS kesehatan via Mobile Banking BRI

Bagi pengguna BRIMO bisa ikuti cara bayar BPJS kesehatan dengan mudah dan praktis.

  • Login ke aplikasi BRImo.
  • Pilih opsi BPJS.
  • Masukkan nomor pembayaran.
  • Pilih Lanjut.
  • Masukkan PIN BRImo.
  • Proses pembayaran BPJS Kesehatan selesai.

2. Cara bayar tagihan BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved