KESEHATAN

Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), simak caranya.

anne
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Batam di masa pandemi virus corona beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi peserta BPJS Mandiri yang tidak mampu lagi membayar iuran bulanan karena faktor ekonomi, tak perlu khawatir.

Saat ini, bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Syaratnya, melengkapi beberapa persyaratan. KTP, KK, Surat Keterangan RT dan RW, Surat dari Kelurahan dan Form Pendaftaran pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Setelah dapat, surat-surat, dibawa ke Dinsos. Di bagian pemberdayaan masyarakat meminta surat rekomendasi. Lalu dibawa ke Dinas Kesehatan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Aris Budi Pratama.

Lantas bagaimana apabila memiliki tunggakan di BPJS mandiri sebelumnya?

BPJS kesehatan sebenarnya mengimbau untuk membayar, namun apabila kondisi ekonomi saat itu belum memadai bisa dialihkan sementara. 

"Namun apabila tidak ditanggung lagi di BPJS PBI, kembali lagi ke mandiri tunggakan sebelumnyan akan muncul," katanya.

Baca juga: Panduan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Begini Caranya

Baca juga: Tata Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan dari Penyakit Umum hingga Kronis

Syarat dari BPJS Mandiri ke PBI tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019 sebagai berikut :

  • Merupakan penduduk WNI
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan cataatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Adapun nantinya, jika akan mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya yakni:

  • Foto kopi KK dan KTP 2 lembar
  • Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM)
  • Materai Rp 10.000 2 lembar
  • Bukti pembayaran terakhir di fotokopi 1 lembar. 

Baca juga: Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh Pekerja Sebelum Pensiun

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Praktis dengan HP

Cara beralih BPJS Mandiri ke PBI

Untuk melakukan perpindahan, maka peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinsos dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Selanjutnya, nantinya Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu atau tidak.

Tahap selanjutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.

Pendaftaran ke Dinsos Provinsi tersebut adalah untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).

Nantinya penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui keluarnya SK Kemensos.

Selanjutnya setelah SK ditetapkan, maka Kemenkes akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved