KESEHATAN

Cara Mendapatkan Bantuan Korset Kesehatan dari BPJS Kesehatan, Berikut Syaratnya

Subsidi korset bagi peserta BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk korset tulang belakang dan hanya diberikan sesuai dengan indikasi medis.

via kontan.co.id/antara
Ilustrasi suasana pelayanan staf kepada warga di kantor BPJS Kesehatan. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan dari asuransi kesehatan pemerintah ini.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hingga bantuan alat kesehatan.  

Ada beragam alat kesehatan yang bisa didapatkan, satu di antaranya korset.

Subsidi korset bagi peserta BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk korset tulang belakang dan hanya diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Pemberian korset tulang belakang hanya dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bantuan subsidi korset nantinya dilakukan sesuai dengan batasan plafon yang ditetapkan melalui peraturan, dan pemberian dibatasi untuk waktu tertentu.

Berikut syarat dan cara dapat subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan :

Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Baca juga: Panduan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Cicilan, Begini Caranya

Syarat Dapat Subsidi Korset

Guna mendapatkan subsidi korset tulang belakang dari BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat yang berlaku sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan dilansir Tribunjakarta.com:

  • Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kelainan/gangguan tulang atau kondisi lain sesuai dengan indikasi medis
  • Merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Penjaminan pelayanan korset tulang belakang diberikan atas rekomendasi dokter spesialis bedah saraf atau spesialis bedah tulang atau spesialis bedah umum.
  • Besaran Subsidi Korset Tulang Belakang
  • Besaran biaya subsidi korset tulang belakang, telah diatur dalam aturan baru Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka plafon korset tulang belakang maksimal adalah Rp 385.000.

Adapun korset, dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: Tata Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan dari Penyakit Umum hingga Kronis

Baca juga: Cara Konsultasi ke Psikolog Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Begini Tipsnya

Cara Dapat Korset Tulang Belakang

Untuk bisa mendapatkan korset tulang belakang, caranya yakni sebagai berikut:

  • Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
  • Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli ortopedi kepada petugas puskesmas.
  • Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS dan menjalani pemeriksaan kondisi masalah tulang belakang sesuai prosedur dari poli yang ada.
  • Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu kesehatan berupa korset tulang belakang untuk digunakan jika memang diperlukan.
  • Pasien membawa Surat Eligibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
  • Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.

Itulah informasi cara mendapatkan bantuan korset dari BPJS Kesehatan bagi peserta yang membutuhkan alat kesehatan tersebut.

Semoga bermnfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved