PILPRES 2024

MK Ubah Syarat Capres Cawapres, Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran Rakabuming Raka

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru. Keputusan MK membuka peluang kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju P

ISTIMEWA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian gugatan Almas. Kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju Pilpres 2024 

"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," kata Arif Sahudi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/10/2023).

Arif menambahkan bahwa dikabulkannya gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.

"Karena ini kan eranya anak muda ya," ucap dia.

"Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Era Anak Muda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved