PILPRES 2024
MK Ubah Syarat Capres Cawapres, Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran Rakabuming Raka
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas Tsaqibbirru. Keputusan MK membuka peluang kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju P
Editor:
Agus Tri Harsanto
ISTIMEWA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagaian gugatan Almas. Kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju Pilpres 2024
"Pertama tentu saja hasil ini sesuai harapan kita," kata Arif Sahudi saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/10/2023).
Arif menambahkan bahwa dikabulkannya gugatan itu memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.
"Karena ini kan eranya anak muda ya," ucap dia.
"Semua kepala derah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA usai MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres : Era Anak Muda
Berita Terkait
Berita Terkait: #PILPRES 2024
Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
![]() |
---|
FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
![]() |
---|
Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.