Ketua IKABTU Batam Belum Penuhi Panggilan Penyidik Pasca Berstatus Tersangka
Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Ketua IKABTU Batam Roma Nasir Hutabarat yang kini berstatus tersangka
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Begini perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam yang menyeret bos developer sekaligus Ketua IKABTU Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat (RNH) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk tersangka.
"Sudah kami layangkan surat panggilan pertama beberapa waktu lalu namun hingga sekarang tak kunjung datang," kata Budi saat ditanya Tribun Batam di Mapolresta Barelang, Selasa (17/10/2023).
Rencananya, jika RNH tak kunjung memenuhi panggilan akan dilayangkan kembali surat panggilan yang kedua.
"Dan apabila setelah surat panggilan kedua tak dipenuhi, tentu penyidik punya kewenangan untuk menjemput yang bersangkutan secara paksa," ujar Budi.
Baca juga: Sekretaris Ikabtu Batam Tanggapi Kasus Hukum yang Menjerat Roma Nasir Hutabarat
Budi menerangkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nasir datang ke Polresta Barelang untuk melakukan mediasi dengan 14 orang yang diduga menjadi korban penggelapan dan penipuan.
Kemudian penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2023 setelah polisi memeriksa berkas dan aduan, yang saat ini ada sekitar 14 korban yang merupakan konsumen pembelian ruko di BTC Sei Beduk.
Diberitakan sebelumnya pada Senin (16/10/2023), ratusan orang yang tergabung dalam IKABTU Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang.
Aksi tersebut dilakukan menyusul penetapan RNH sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Jerat Ketua Ikabtu Batam Jadi Tersangka
Pengunjuk rasa yang saat itu berkumpul membawa dua tuntutan. Yakni pencabutan status tersangka atas nama RNH, dan penghentian penyidikan maupun penyelidikan dengan mengeluarkan SP3.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Disnaker Batam Buka Pelatihan Kerja untuk Pencaker Lagi di 2025, Ini Berkas yang Disiapkan |
![]() |
---|
Kejari Batam Jelaskan Kendala Berkas Kasus Kematian Bocah di Batam Al Fatih Belum P21 |
![]() |
---|
DBMSDA Batam Hentikan Aktivitas Penimbunan Drainase Induk di Kawasan Mitra Mall |
![]() |
---|
Pemko Batam Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Hingga 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kasus Kematian Al Fatih Dibahas di RDP DPRD Batam, Polisi Jelaskan Kronologi Terbitkan SP3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.