Ketua IKABTU Batam Belum Penuhi Panggilan Penyidik Pasca Berstatus Tersangka

Penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Ketua IKABTU Batam Roma Nasir Hutabarat yang kini berstatus tersangka

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menerangkan perkembangan kasus yang seret Ketua IKABTU Batam Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka, Selasa (17/10/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Begini perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam yang menyeret bos developer sekaligus Ketua IKABTU Kota Batam, Roma Nasir Hutabarat (RNH) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk tersangka.

"Sudah kami layangkan surat panggilan pertama beberapa waktu lalu namun hingga sekarang tak kunjung datang," kata Budi saat ditanya Tribun Batam di Mapolresta Barelang, Selasa (17/10/2023).

Rencananya, jika RNH tak kunjung memenuhi panggilan akan dilayangkan kembali surat panggilan yang kedua.

"Dan apabila setelah surat panggilan kedua tak dipenuhi, tentu penyidik punya kewenangan untuk menjemput yang bersangkutan secara paksa," ujar Budi.

Baca juga: Sekretaris Ikabtu Batam Tanggapi Kasus Hukum yang Menjerat Roma Nasir Hutabarat

Budi menerangkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nasir datang ke Polresta Barelang untuk melakukan mediasi dengan 14 orang yang diduga menjadi korban penggelapan dan penipuan.

Kemudian penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2023 setelah polisi memeriksa berkas dan aduan, yang saat ini ada sekitar 14 korban yang merupakan konsumen pembelian ruko di BTC Sei Beduk.

Diberitakan sebelumnya pada Senin (16/10/2023), ratusan orang yang tergabung dalam IKABTU Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang.

Aksi tersebut dilakukan menyusul penetapan RNH sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Jerat Ketua Ikabtu Batam Jadi Tersangka

Pengunjuk rasa yang saat itu berkumpul membawa dua tuntutan. Yakni pencabutan status tersangka atas nama RNH, dan penghentian penyidikan maupun penyelidikan dengan mengeluarkan SP3.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved