BERITA KRIMINAL
Pekerja Bangunan di Batam Rampas HP Pemotor Wanita, Modus Pura-pura Tanya Alamat
Rahmat Lori, pekerja bangunan di Batam ditangkap polisi terkait kasus curas. Pelaku rampas hp pemotor wanita saat di jalan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rahmat Lori, seorang pekerja bangunan di Batam kini berurusan dengan polisi.
Itu gegara perbuatannya merampas handphone milik seorang pemotor wanita di Batam berinisial ESA.
Peristiwa kriminal ini terjadi pada 24 September 2023 lalu di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Saat ekspose kasus, Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menjelaskan kronologis kejadian. Saat itu pelaku curas di Batam ini awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berkomunikasi di pinggir jalan.
Saat korban lengah, pelaku merampas hp korban dan mendorong korban ke pinggir jalan sampai terjatuh.
Pelaku sempat mencekik leher korban dan menindih tubuhnya.
Tak cuma itu, pelaku juga sempat melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Baca juga: Pelaku Curas di Tanjungpinang, Rampas HP Korban Kini di Bui
Karena korban terus meronta, pelaku akhirnya meninggalkan korban dan membawa handhpone serta uang sebesar Rp 100 ribu milik korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Setelah merima laporan, Polsek Batam Kota langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di daerah Punggur.
Saat ekspose, Rahmat Lori mengaku awalnya tidak berniat untuk merampas hp dan barang berharga korbannya.
"Saya sedang lewat, saya lihat ada cewek sedang video call, lalu saya minta tolong pinjam uang Rp 50 ribu," kata Rahmat.
Ia mengaku entah apa yang merasuki dirinya saat itu sehingga dirinya merampas hp korban.
"Korban sempat melawan makanya saya cekik, dan saya dorong, korban itu jatuh. Jadi saya spontan mencium bibirnya," kata Rahmat.
Baca juga: Rampok Indomaret di Batam, Begini Cara 4 Pelaku Curas Berbagi Peran saat Beraksi
Ia mengakui perbuatannya salah. Atas kejadian ini, pelaku diganjar dengan pasal 363 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
| Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut di Malang, Suami Bakar Istri lalu Kubur di Kebun Tebu |
|
|---|
| 5 Fakta Suami Bunuh Istri Siri di Malang, Jasad Korban Dibakar Buat Hilangkan Jejak |
|
|---|
| Tampang Pelaku Bakar Istri hingga Tewas di Malang, Korban Langsung Dikubur di Kebun Tebu |
|
|---|
| Sisilia Mahasiwi yang Peras Bos Sawit Rp 1,6 M Ceritakan Awal Perkenalan, Dibayar Untuk Video Call |
|
|---|
| Suami Bunuh Istri, Jenazah Dibakar Kemudian Dikubur di Kebun Tebu, Polisi Beberkan Motif Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.