BERITA KRIMINAL

Pekerja Bangunan di Batam Rampas HP Pemotor Wanita, Modus Pura-pura Tanya Alamat

Rahmat Lori, pekerja bangunan di Batam ditangkap polisi terkait kasus curas. Pelaku rampas hp pemotor wanita saat di jalan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Polisi menggiring Rahmat Lori, pelaku curas di Batam saat ekspose di Mapolsek Batam Kota, Selasa (17/10/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rahmat Lori, seorang pekerja bangunan di Batam kini berurusan dengan polisi.

Itu gegara perbuatannya merampas handphone milik seorang pemotor wanita di Batam berinisial ESA.

Peristiwa kriminal ini terjadi pada 24 September 2023 lalu di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Saat ekspose kasus, Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menjelaskan kronologis kejadian. Saat itu pelaku curas di Batam ini awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yang sedang berkomunikasi di pinggir jalan.

Saat korban lengah, pelaku merampas hp korban dan mendorong korban ke pinggir jalan sampai terjatuh.

Pelaku sempat mencekik leher korban dan menindih tubuhnya.

Tak cuma itu, pelaku juga sempat melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak.

Baca juga: Pelaku Curas di Tanjungpinang, Rampas HP Korban Kini di Bui

Karena korban terus meronta, pelaku akhirnya meninggalkan korban dan membawa handhpone serta uang sebesar Rp 100 ribu milik korban.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota. Setelah merima laporan, Polsek Batam Kota langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di daerah Punggur.

Saat ekspose, Rahmat Lori mengaku awalnya tidak berniat untuk merampas hp dan barang berharga korbannya.

"Saya sedang lewat, saya lihat ada cewek sedang video call, lalu saya minta tolong pinjam uang Rp 50 ribu," kata Rahmat.

Ia mengaku entah apa yang merasuki dirinya saat itu sehingga dirinya merampas hp korban.

"Korban sempat melawan makanya saya cekik, dan saya dorong, korban itu jatuh. Jadi saya spontan mencium bibirnya," kata Rahmat.

Baca juga: Rampok Indomaret di Batam, Begini Cara 4 Pelaku Curas Berbagi Peran saat Beraksi

Ia mengakui perbuatannya salah. Atas kejadian ini, pelaku diganjar dengan pasal 363 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved