BINTAN TERKINI

Otak Pembuang Limbah di Bintan Ternyata Caleg, Polisi Tangguhkan Penahanan

Dalam kasus limbah di Bintan polisi menangguhkan penahanan orang yang memerintahkan membuang limbah B3 dekat permukiman penduduk.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS LIMBAH DI BINTAN - Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan menangguhkan penahanan terhadap otak di balik pembuangan limbah di Bintan. Langkah itu diambil karena yang bersangkutan mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus limbah di Bintan memunculkan fakta mencengangkan.

Penyidik Polres Bintan menangguhkan penahanan terhadap otak pembuang limbah di Bintan berinisial J.

Warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri itu diduga menyuruh Yk untuk membuang limbah dekat permukiman warga.

Dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mengaku mendapat upah sekitar Rp 300 ribu.

Setidaknya terdapat dua lokasi pembuangan limbah di Bintan itu, tepatnya di Kecamatan Bintan Utara.

Langkah penangguhan penahanan itu karena J merupakan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ia bakal mengikuti Pileg di DPRD Karimun.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, berdasarkan surat edaran tentang netralitas Pemilu, pihaknya memutuskan untuk menangguhkan penahanan tersangka.

Penangguhan tahapan penyidikan kasus ini berdasarkan surat telegram Mabes Polri nomor ST/440/II.RES.1.24/2023 tanggal 31 Mei 2023.

"Kami tangguhkan dahulu untuk penahanan terduga tersangka pembuang limbah di Bintan, namun untuk proses hukumnya kita terus lanjutkan,” katanya, Rabu (18/10/2023).

Dikatakannya, sejauh ini terduga tersangka memang sedang mendaftar sebagai Bacaleg di Karimun.

"Kami tunggu setelah pemilihan Legislatif selesai. Jika sudah beres kita akan tindak lanjuti lebih lanjut," kata Dia.

Pengungkapan ini sebelumnya dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.

Saat itu polisi mengamankan seorang sopir truk tangki BP 8697 BU berinisial Yk yang membuang limbah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjung Permai, Kabupaten Bintan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.

Dimana dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved