BERITA KRIMINAL

Tiga PSK Ditangkap Satpol PP, Jajakan Diri Lewat Aplikasi Onlie

Ketiganya diamankan dari dua lokasi yang berbeda yakni 2 orang diamankan dari sebuah penginapan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, sedangkan satu wanita l

Editor: Eko Setiawan
Tribun Bali/Net
Ilustrasi PSK 

TRIBUNBATAM.id, KOTA MALANG - Tiga wanita yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpol PP saat menjajakan dirinya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP operasi ketentraman dan ketertiban umum (trantibum), Selasa (17/10/2023) malam.

Ketiganya diamankan dari dua lokasi yang berbeda yakni 2 orang diamankan dari sebuah penginapan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, sedangkan satu wanita lainnya, diamankan dari sebuah hotel di Jalan Letjen Sutoyo.

Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga wanita itu adalah L (43) asal Dampit Kabupaten Malang, Y (43) asal Jember, dan S (25) asal Jakarta.

"Dari pengakuannya, mereka baru pertama kali terjaring," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (18/10/2023).

Rahmat mengungkapkan, bahwa modusnya tetap sama yakni menawarkan open BO yang dikemas dengan tawaran pijat plus-plus.

"Mereka kedapatan menawarkan open BO memakai salah satu aplikasi tertentu.  Untuk detailnya, harga yang ditawarkan Rp 700 ribu sekali kencan,"

"Tapi nett nya, antara Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Dan dalam sehari, bisa menerima tiga sampai empat tamu," jelasnya.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Malang.

Atas perbuatannya tersebut, mereka dinyatakan melanggar Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Mereka kami mintai keterangan dan dilakukan BAP. Selanjutnya, dilakukan sidang tipiring pada 25 Oktober 2023 mendatang," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Tampang 3 Cewek PSK yang Diamankan Satpol PP Kota Malang, Layani 3-4 Pria Sehari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved