BATAM TERKINI

WNI Masuk Singapura via Batam Secara Ilegal, Berenang Sampai Negeri Singa

WNI ini masuk Singapura via Batam lewat jalur ilegal untuk mencari pekerjaan. Aksinya ternyata bukan yang pertama.

TribunBatam.id via visitsingapore.com
SINGAPURA - Seorang WNI nekat masuk Singapura via Batam secara ilegal. Dia berenang setelah melihat pantai di Negeri Singa itu. Foto tangkap layar Patung Merlion di Taman Merlion Singapura. Ikon Singapura ini ditutuo sementara untuk publik mulai hari ini, Senin (25/9/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Indonesia bernama Yugi Muhita nekat masuk Singapura lewat jalur ilegal via Batam.

Ia berangkat dari salah satu pantai di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri menggunakan speedboat pada Mei 2021.

Setibanya di bibir pantai Changi, pria 41 tahun itu kemudian turun dari speedboat dan berenang masuk ke Singapura.

Tujuannya ke Singapura memang untuk mencari pekerjaan.

Lebih dari dua tahun Yudi Muhita tinggal Negeri Singa itu.

Baca juga: Pantai Tanjung Pinggir Batam Tetap Ramai Meski Kabut Asap Tutupi View Singapura

Ia merupakan kepala keluarga yang dikaruniai dua anak yang masih kecil.

Sampai akhirnya pada 10 Oktober 2023, petugas polisi di stasiun MRT Kranji mengamankannya.

Tepatnya setelah ia tak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan ia secara sah tinggal di Singapura.

Sidang terhadap dirinya pun digelar Selasa, (17/10/2023).

Pria berusia 41 tahun itu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan 10 pukulan tongkat.

Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan karena memasuki Singapura secara ilegal dan dakwaan lainnya karena melakukan hal tersebut setelah diusir secara sah dari negara tersebut.

Baca juga: Usaha Misoa Mitra Binaan PT Timah Tbk Semakin Berkembang, Tembus Pasar Singapura

Fakta lain diungkap petugas investigasi (IO), Muhammad Hazim dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Ia mengungkap jika Yudi sebelumnya didakwa dan dihukum karena pelanggaran serupa.

Dia telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada tanggal 30 Mei 2016 karena memasuki Singapura secara ilegal dan 10 cambukan.

Serta satu tahun penjara karena melakukan pelanggaran setelah dikeluarkan dari negara tersebut.

Setelah dibebaskan dari penjara, dia dirujuk ke ICA untuk dideportasi.

Pada tanggal 31 Desember 2016, Yudi menerima pemberitahuan tertulis bahwa ia akan dilarang memasuki Singapura.

Ia harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk memasuki atau tinggal di Singapura di kemudian hari.

Dia juga diberitahu bahwa kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan mengakibatkan penuntutan.

Baca juga: Pembunuhan Warga Singapura di Batam Bikin Heboh, Tersangka PTT Pemprov Kepri

Yudi akan menghadapi hukuman penjara antara satu dan tiga tahun setelah terbukti bersalah.

Yudi mengakui pemberitahuan itu dengan membubuhkan cap jempolnya dan dideportasi ke Indonesia pada hari yang sama.

Namun karena ingin bekerja di Singapura beberapa tahun kemudian, ia berencana untuk kembali ke negara tersebut melalui speedboat selama berada di Indonesia.

Serta berangkat dari Nongsa, Batam, sekitar awal Mei 2021 seperti melansir Strait Times.

Hazim mengatakan, tidak ada catatan perpindahan yang menunjukkan bahwa Yudi masuk ke Singapura secara sah melalui pintu masuk mana pun yang telah ditetapkan.

Ia tercatat juga belum memperoleh izin tertulis dari Pengawas Imigrasi untuk masuk atau bertempat tinggal di Singapura.

Dokumen pengadilan tidak menyebutkan apa yang dia lakukan di Singapura selama berada di sini.

Baca juga: Singapura Tutup Sementara Patung Merlion, Wisatawan Tak Bisa Ambil Foto

Yudi pun memohon keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa dia adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan bahwa dia memiliki dua anak yang masih kecil.

Karena memasuki Singapura secara ilegal, dia bisa dipenjara hingga enam bulan dan menghadapi minimal tiga kali cambukan.

Ia juga terbukti memasuki atau tinggal di Singapura secara ilegal setelah diusir secara sah dari Singapura.

Yudi bisa dipenjara antara satu hingga tiga tahun dan denda hingga $6.000.

Dia juga kemungkinan besar akan dikeluarkan dari Singapura.(TribunBatam.id/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved