BATAM TERKINI

Batam Darurat Narkoba, DPRD Susun Perda Tekan Peredaran dan Penggunanya

DPRD Batam menyusun Perda dengan harapan dapat menekan peredaran dan pengguna narkoba.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sepakat Ranperda tentang Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (18/10/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Batam darurat narkoba. Hal ini berdasarkan hasil survei tim Pemko Batam, dimana terdapat 1,96 persen pengguna narkoba di Batam.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam pun menyepakati Ranperda tentang Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut diungkapkan pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, Rabu (18/10/2023) lalu.

"Setelah melalui proses dan mekanisme yang berlaku, Pansus fasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan dan prekusor narkoba yang diusulkan oleh Pemko Batam, disepakati menjadi Perda," ujar juru bicara Pansus, Dominggus, dari fraksi PKB.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, menyampaikan, saat ini, Kota Batam masuk daerah darurat narkoba, dari hasil survei oleh

"Artinya ini sebuah tuntutan bagi semua stekholder untuk memberikan perhatian khusus dan terlibat langsung dalam mensosialisasikan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Jefridin.

Jefridin menyebutkan, atas data tersebut, harus segera dilakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu pihaknya mengajak semua pihak untuk mendukung Ranperda narkoba ini.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Pansus dan stekholder yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini," sebutnya.

Ia menambahkan, selanjutnya Pemko akan mengajukan hal ini ke Gubernur Kepri untuk tahapan selanjutnya.

Pada intinya, Pemko Batam setuju Ranperda ini menjadi Perda.

"Selanjutnya Pemko Batam akan mengajukan hal ini ke Gubernur Kepri untuk tahapan selanjutnya,"katanya.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kammaludin.

Setelah penandatanganan Kamal pun menutup forum ini.

"Pansus telah menyelesaikan pembahasan, dengan persetujuan semua anggota DPRD Batam yang hadir dan dihadiri oleh Pemko Batam, maka Ranperda ini disepakati menjadi Perda," kata Pimpinan Rapat paripurna DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved