KISRUH REMPANG
Kepala BP Batam Kumpulkan Warga Rempang, Bahas Penangguhan Penahanan 35 Orang
Kepala BP Batam menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan 35 warga Rempang yang ditahan dalam bentrok, Senin (11/9).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Kami menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Kami juga mempertanyakan dasar hukum penahanan mereka, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," kata Sopandi.
Salah seorang orangtua tersangka, Saputra, berharap agar anaknya segera dibebaskan. Ia mengatakan, anaknya masih berstatus pelajar dan membutuhkan pendidikan.
"Anak kami tidak bersalah. Dia hanya ikut demo untuk menuntut hak-hak kami sebagai warga Rempang yang akan direlokasi oleh BP Batam. Kami minta agar anak kami segera dibebaskan," ucap Saputra.
Kasus rusuh demo di Rempang terjadi pada 11 September 2023, saat ribuan warga menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.
Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Aminuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penangguhan-penahanan-35-orang-kisruh-Rempang.jpg)