KISRUH REMPANG
Kepala BP Batam Kumpulkan Warga Rempang, Bahas Penangguhan Penahanan 35 Orang
Kepala BP Batam menggelar pertemuan tertutup dengan perwakilan 35 warga Rempang yang ditahan dalam bentrok, Senin (11/9).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pantauan TribunBatam.id, ruang pertemuan dijaga ketat petugas BP Batam maupun dari Pemko Batam.
Tak ada pengunjung umum yang diberi masuk, termasuk awak media.
Dua orang disiagakan di pintu luar ruangan tempat acara berlangsung, begitu juga di pintu dalam tempat acara.
“Pertemuan tertutup. Tak ada yang boleh masuk, selain keluarga dari mereka,” ujar penjaga pintu melarang awak media masuk.
Sessudah pertemuan itu, seluruh warga yangemgikuti pertemuan rapat tertutup diberi makan nasi kotak.
PRAPERADILAN
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penahanan 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rusuh demo di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Baca juga: Progres Rempang Eco-City, Sejauh Ini Sudah 31 KK Tempati Hunian Sementara
Menurut Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, langkah hukum ini diambil karena pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim advokasi dua minggu sebelumnya.
Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.
"Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang," ujar Manggara Sijabat.
Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.
Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.
Baca juga: Kabar Rempang Hari Ini, BP Batam Sebut Sudah 31 KK Tempati Hunian Sementara
Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas.
Padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penangguhan-penahanan-35-orang-kisruh-Rempang.jpg)