BATAM TERKINI
DPRD Batam Ajukan Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu
DPRD Batam ajukan ranperda bantuan hukum untuk masyarakat tak mampu. Ketua Bapemperda Batam Muhammad Mustofa sebut urgensi ranperda ini
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu untuk bisa dibahas menjadi Perda pada 2024 mendatang.
Ranperda ini dinilai penting sebagai jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum.
Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat kurang mampu saat ini semakin kompleks. Sehingga menuntut pemerintah untuk segera memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional.
"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat merupakan suatu upaya untuk menerangkan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat agar terpenuhi kebutuhan subsidinya oleh pemerintah," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, Sabtu (21/10/2023).
Ia melanjutkan bantuan hukum kepada masyarakat miskin mempunyai tiga ruang lingkup.
Yaitu, Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang NRI) Pasal 28D Ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Baca juga: Fraksi Partai Gerindra Karimun Tolak Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
Pasal ini telah memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang tanpa membedakan suku, agama atau kedudukan derajat hidupnya, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
Sementara itu, Undang-Undang NRI 1945 Pasal 28H Ayat (2) juga menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Dengan memperhatikan bahwa Undang-Undang NRI 1945 Pasal 34 Ayat (1) juga menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, dapat dilihat bahwa, secara substantif, bantuan hukum kepada:
- Lingkup kesejahteraan sosial, dengan isu pemenuhan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat miskin, terhadap kebutuhankebutuhan pokok yang menjadi kewajiban pemerintah seperti kebutuhan atas kesehatan, pendidikan, air, tanah dan perumahan;
- Lingkup pemenuhan masyarakat sistem hak-hak miskin peradilan, dengan masyarakat, terutama dan/atau masyarakat yang berlawanan dengan pemerintah;
- Kebebasan memperoleh informasi dan layanan publik.
Mustofa menilai disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menunjukan komitmen dari penyelenggara negeri secara nyata.
Namun permasalahan bantuan hukum tidak hanya semata menjadi urusan dari pemerintah pusat.
Tetapi juga pemerintah daerah, tentunya kekhususan daerah tersebut agar akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi warga negara lebih terpenuhi dengan saling dukung antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat sudah diundangkan di beberapa daerah, dengan rincian wilayah yang sudah terbit yakni;
- Peraturan Daerah Kabupaten Anambas Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
- Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.