BINTAN TERKINI

Tiduri Anak Dibawah Umur, Dua Pria di Bintan Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan kedua pelaku tersebut, setelah mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban, karena tidak pulang selama tiga hari.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
(TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto. (TRIBUN/ istimewa). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dua pria di Bintan baru-baru ini ditangkap polisi gegara tiduri anak dibawah umur.


Keduanya masing-masing berinisial AL (20) warga Tanjunguban dan MT (18) Warga Kawal yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.


Atas perbuatannya, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dan sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Timur. Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto saat dikonfirmasi mengatakan ke dua tersangka ditangkap dua lokasi berbeda.


Penangkapan pertama pelaku AL saat itu, dia berada disuatu tempat di wilayah Gunung Kijang.


Kemudian, untuk pelaku MT,  ditangkap di Tanjunguban, tepatnya di rumah pelaku bersama korban yang juga kekasihnya sendiri.


Polisi mengamankan kedua pelaku tersebut, setelah mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban, karena tidak pulang selama tiga hari.


"Kami temukan, dua pelaku dan dua korban tinggal dalam satu kamar. Mereka juga sudah terlanjur melakukan hubungan layaknya suami istri," jelas Kapolsek, Minggu (22/10/2023).


Mirisnya lagi, rumah pelaku MT dijadikan sebagai tempat bercumbu mesra. Padahal kedua korban masih duduk dibangku sekolah.


Rumah pelaku terpaksa disalagunakan lantaran orangtua pelaku jarang pulang ke rumah kerena bekerja di kebun dan kadang tidur di sana.


"Kedua pasangan itu, sudah sering melakukan hubungan badan, namun untuk berhubungan bersamaan baru sekali ini saja," katanya.


Para pelaku mengajak korban bertemu setelah menjalin hubungan selama tiga tahun dan dua tahun, antara korban dan pelaku saling kenal melalui media sosial.


"Mereka awalnya berkenalan di media sosial kemudian menjalin hubungan selama bertahun-tahun,” jelasnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Karena korban masih berusia dibawah umur.


"Saat ini proses pemberkasan sudah kami lakukan. Jika sudah P21 akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Bintan," kata Rugianto. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved