KEPRI TERKINI

Kapolda Minta Dukungan Masyarakat, Kepri Jalur Transit Narkoba Internasional

Kapolda Kepri meminta dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Sebab Kepri merupakan transit narkoba jaringan Internasional.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun saat ekspos kasus narkotika di Polresta Barelang, Rabu (25/11/2023). Kapolda Kepri meminta dukungan masyarakat mengingat Provinsi Kepulauan Riau jalur transit peredaran narkotika Internasional. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun meminta dukungan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.

Ini menurutnya penting karena selain Provinsi Kepulauan Riau merupakan kepulauan, Kepri juga menjadi transit peredaran narkoba jaringan Internasional.

Dalam kesempatan tersebut Irjen Pol Tabana Bangun juga mengucapkan terima kasih kepada instansi lainnya atas kerjasama pengungkapan peredaran narkotika di Kepri.

"Polda Kepri dan jajaranya tetap komitmen untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Kepri. Kita juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang peredaran narkotika di Kepri," kata Tabana Bangun, saat ekspos pemusnahan 46,2 kilogram sabu-sabu di Polresta Barelang, Rabu (25/10/2023).

Ajakan tersebut di sampaikan Irjen Pol Tabana Bangun, karena sampai saat ini peredaran Narkotika di Kepri masih tinggi.

Selama bulan September 2023 lima kasus peredaran Narkotika yang diungkap Polresta Barelang, dari lima kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 46,2 kilogram, dengan 11 orang tersangka.

Tabana Bangun, mengatakan 11 tersangka yang diamankan semuanya merupakan kurir, sementara untuk pemilik dan pemesan Barang sampai saat ini masih di Lidik oleh Polisi.

"Untuk pemesan barang, kami masih lidik, karena sistem yang digunakan oleh pengedar sistem putus. Jadi kurir tidak mengetahui siapa yang pesan barang, dan kepada siapa barang akan diberikan," ujarnya.

Sistem yang digunakan oleh pengedar yakni barang diambil disuatu tempat, tampa bertemu orang dan barang tersebut diantar ke suatu tempat tanpa bertemu orang juga.

Hal ini yang menjadi kendala dalam penyidikan untuk mengungkap pelaku utama.

"Mari sama-sama untuk memberantas peredaran narkotika yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan wilayah perairan kepri sebagai daerah transit peredaran narkotika di Kepri," terangnya.

PENGAKUAN Tersangka Narkoba di Batam

Tersangka kasus narkoba di Batam berinisial S sebelumnya lebih banyak menunduk saat di Polresta Barelang, Rabu (25/10/2023).

Sambil mengenakan sebo, ia merupakan bagian dari 11 tersangka kasus narkoba di Batam yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 46,228 kg.

Berada di barisan depan S dan Gy, 2 tersangka kasus narkoba di Batam yang merupakan pembawa narkotika terbanyak dalam pemusnahan narkotika ini mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal pak melakukannya," jawab S saat ditanya Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

S merupakan tersangka kasus narkoba di Batam yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang dengan barang bukti 23 bungkus sabu-sabu di Jembatan 3 Barelang di Pulau Setokok, pada (25/9/2023).

Berdasarkan pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan peran sebagai kurir narkoba.

"Saya baru sekali ini mengantarkan narkoba yang rencananya dibawa ke Jakarta," ucap S saat ditanya TribunBatam.id

Kepada TribunBatam.id, ia mengaku karena butuh uang ia nekat melakukan pekerjaan tersebut.

"Karena butuh duit aja kemarin makanya mau melakukan," ujarnya lagi.

Dengan dalih butuh uang, S mengaku jika dirinya berhasil mengantarkan barang tersebut maka akan diberi upah Rp 5 juta.

Dipergunakan untuk apa uang tersebut, tersangka S memilih untuk diam.

Masih di lokasi yang sama, tersangka GY yang mengenakan kaos tahanan nomor 06 yang berada tepat di sebelah S, tak jauh berbeda pengakuannya kepada awak media.

Bahkan ia malah banyak menunduk tak banyak berbicara saat ditanya, hanya kata iya dan tidak yang terlontar dari pengakuannya.

Sebagai informasi GY diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada (29/9) di Kebayoran Lama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama dengan 17 bungkus paket narkotika.

Paket yang ia bawa masih satu pack yang sama dengan yang dibawa tersangka S yakni teh china merk Guan Yin Wang berwarna hijau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkap total dari kedua tersangka tersebut ada 40 bungkus dan memiliki berat lebih kurang 40 kg narkotika jenis sabu.

Sebelumnya ungkap kasus selama bulan September 2023 sebanyak 46,477 kg, yang dimusnahkan hari ini sebanyak 46,288 kg yang berasal dari 5 Laporan Polisi (LP) sedang untuk sisanya digunakan untuk barang bukti di pengadilan.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved