BATAM TERKINI

Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba di Batam Nekat Bawa 23 Bungkus Sabu Sabu

Tersangka kasus narkoba di Batam ini mengungkap alasannya nekat membawa 23 bungkus sabu-sabu hingga tertangkap polisi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat bertanya langsung kepada tersangka narkoba di Batam berinisial S dan GY di Polresta Barelang, Rabu (25/10/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus narkoba di Batam berinisial S ini lebih banyak menunduk saat di Polresta Barelang, Rabu (25/10/2023).

Sambil mengenakan sebo, ia merupakan bagian dari 11 tersangka kasus narkoba di Batam yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 46,228 kg.

Berada di barisan depan S dan Gy, 2 tersangka kasus narkoba di Batam yang merupakan pembawa narkotika terbanyak dalam pemusnahan narkotika ini mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal pak melakukannya," jawab S saat ditanya Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

S merupakan tersangka kasus narkoba di Batam yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang dengan barang bukti 23 bungkus sabu-sabu di Jembatan 3 Barelang di Pulau Setokok, pada (25/9/2023).

Berdasarkan pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan peran sebagai kurir narkoba.

"Saya baru sekali ini mengantarkan narkoba yang rencananya dibawa ke Jakarta," ucap S saat ditanya TribunBatam.id

Kepada TribunBatam.id ia mengaku karena butuh uang ia nekat melakukan pekerjaan tersebut.

"Karena butuh duit aja kemarin makanya mau melakukan," ujarnya lagi.

Dengan dalih butuh uang, S mengaku jika dirinya berhasil mengantarkan barang tersebut maka akan diberi upah Rp 5 juta.

Dipergunakan untuk apa uang tersebut, tersangka S memilih untuk diam.

Masih di lokasi yang sama, tersangka GY yang mengenakan kaos tahanan nomor 06 yang berada tepat di sebelah S, tak jauh berbeda pengakuannya kepada awak media.

Bahkan ia malah banyak menunduk tak banyak berbicara saat ditanya, hanya kata iya dan tidak yang terlontar dari pengakuannya.

Sebagai informasi GY diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang pada (29/9) di Kebayoran Lama, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama dengan 17 bungkus paket narkotika.

Paket yang ia bawa masih satu pack yang sama dengan yang dibawa tersangka S yakni teh china merk Guan Yin Wang berwarna hijau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved