Rumah Ketua KPK Dikabarkan Digeledah Polisi Buntut Dugaan Pemerasan eks Mentan

Polisi dikabarkan menggeledah dua rumah pimpinan KPK Firli Bahuri buntut dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Istimewa
Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Rumah Ketua KPK, Firli Bahuri kabarnya digeledah penyidik Polda Metro Jaya.

Penggeledahan rumah Ketua KPK oleh anggota Polda Metro Jaya itu dibenarkan Ketua RT di kawasan Bekasi, Jawa Barat dekat rumah Firli Bahuri, Roni.

Tribunnews.com memberitakan jika ada penggeledahan di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Ada, ada penggeledahan. Baru mulai," kata Roni saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

Pantauan Tribunnews.com di Jalan Kertanegara, terlihat sejumlah pihak kepolisian sudah berada di depan sebuah rumah bernomor 46.

Terlihat polisi bersenjata dan penyidik sudah bersiaga di depan rumah tersebut.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Diperiksa di Bareskrim, Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan

Penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri oleh polisi
PENGGELEDAHAN RUMAH KETUA KPK - Sejumlah anggota polisi berada depan sebuah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).

Terlihat juga mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terparkir di rumah tersebut.

Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Namun belum diketahui apakah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 ini milik Firli Bahuri atau bukan.

"Saya dapat info katanya disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah rame orang. Gak tau tapi yang digeledah ini infonya yang no 46," jelasnya.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.

NAIK Penyidikan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Baca juga: Data KPK Soal Korupsi, Swasta Terbanyak, Firli Bahuri Ungkap Sebabnya

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Harun Masiku dan PR Besar KPK, Novel Baswedan Singgung Kepemimpinan Firli Bahuri

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

STATUS Firli Bahuri

Polisi sebelumnya menegaskan status hukum Ketua KPK, Firli Bahuri, masih menjadi saksi setelah diperiksa soal kasus dugaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli telah diperiksa kurang lebih hampir 10 jam lamanya oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah kapasitas sebagai saksi," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Saat ini, kata Ade, pihaknya masih melakukan konsolidasi terkait gelar perkara dalam kasus yang sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tapi yang jelas hasil pemeriksaan hari ini kemudian akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian kami tentukan langkah penyidikan selanjutnya," jelasnya.

Baca juga: Ketua KPK di Bareskrim Polri, Jadi Saksi Dugaan Pemerasan eks Mentan

Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan sosok tersangka di kasus tersebut.

"Sekali lagi penyidikan kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan menemukan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya seperti melansir Tribunnews.com.

Total saat ini sudah ada 54 saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved