BINTAN TERKINI

Tilang Elektronik di Bintan Segera Berlaku, Mobil Polisi Dipasang Ponsel Khusus

Tilang elektronik di Bintan berlaku dua pekan lagi. Polisi menyiapkan ponsel khusus yang melekat di mobil polisi.

TribunBatam.id/Istimewa
TILANG ELEKTRONIK DI BINTAN - PerSonel Lantas Polres Bintan saat memperkenalkan rambu-rambu lalu lintas kepada pelajar TK. Tilang elektronik di Bintan bakal berlaku dua pekan lagi. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik di Bintan bakal berlaku dua pekan lagi.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi membenarkan rencana tilang elektronik tersebut.

Jelang pemberlakuan tilang tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan empat telepon seluler khusus untuk tilang elektronik.

Telepon seluler tersebut akan melekat pada mobil polisi.

"Tilang elektronik ini, mulai diterapkan pada 14 November 2023 di Bintan," kata Khapandi, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Tilang Elektronik di Batam Ungkap 6 WNA Langgar Aturan, Data Sejak Januari 2023

Apabila menemukan pelanggaran di jalan, polisi akan langsung mengambil foto pelanggar lalu lintas tersebut.

"Jika ada pengendara yang melanggar, langsung dijepret oleh anggota dari dalam mobil patroli," ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila sudah ada bukti foto pelanggan maka, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas.

Dia mengatakan, pelanggar lalu lintas diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi sidang atau bayar denda di bank.

"Kami kasih waktu konfirmasi 5 sampai 7 hari," ungkapnya.

Adapun besaran denda tilang itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor (No) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: BANYAK Plat Nomor Palsu Agar tak Kena Tilang Elektronik, Tilang Bakal Kembali Manual

"Tidak pakai helm dendanya sekira Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu, tidak pakai safety belt denda sekira Rp 1,2 juta. Knalpot brong, denda sekira Rp 3 juta," tuturnya.

Dia mengimbau kepada pengendara agar melengkapi kelengkapan kendaraan seperti memakai helm, memakai safety belt, memasang spion dan lainnya.

"Apabila sudah berlaku, tidak ada ampun lagi bagi pengendara yang melanggar," tegas Khapandi.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved