BINTAN TERKINI

Kasus Asusila di Bintan, Pria 43 Tahun Diduga Sodomi Anak Berkebutuhan Khusus

Polisi menangkap tersangka kasus asusila di Bintan dimana korbannya anak laki-laki berkebutuhan khusus.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI BINTAN - Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengungkap terduga pelaku kasus asusila di Bintan dimana korbannya anak laki-laki berkebutuhan khusus. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang ibu berinisial P kaget setelah mendengar info kasus asusila di Bintan yang terjadi pada anak laki-lakinya.

Wanita berumur 53 tahun itu bergegas pulang setelah mendapat informasi itu dari warga.

Dalam benaknya hanya satu.

Ia ingin mendengar jawaban langsung dari buah hatinya yang berkebutuhan khusus.

"Saya tanya ke anak, apa yang terjadi pada kamu. Dia kemudian bercerita bahwa dia dikasih uang Rp 20 oleh AR," jelas P, Jumat (27/10/2023).

Rasa penasaran semakin memuncak.

Ia kemudian melontarkan pertanyaan alasan Ar memberikan uang kepadanya.

"Anak saya saat itu menjawab untuk jajan mak," ujar P menirukan jawaban anaknya itu.

Setelah cukup lama berbincang, sang anka akhirnya buka suara.

Dia menceritakan jika ia disodomi AR pasca memberikan uang.

Mendengar pernyataan tersebut, P panik.

Batinnya berkecamuk, ia tak terima hingga melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polsek Bintan Timur.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi.

Dalam kurun waktu beberapa jam saja, terduga pelaku kasus asusila di Bintan itu ditangkap di salah satu kedai kopi di Bintan Timur.

Kepada polisi, dugaan kasus asusila di Bintan itu terjadi di Taman Kolam kijang Jalan Lumba-lumba RT/RW 001/023 Kelurahan Kijang Kota, Rabu, (25/10/2023) pukul 18.40 WIB

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto saat dikonfirmasi mengungkap peristiwa itu terjadi sejak 24 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

"Dalam kurun waktu tersebut AR melakukan sodomi terhadap korban sebanyak tiga kali," kata Rugianto, Jumat (27/10/2023).

Saat ini AR sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur.

Jika benar dan terbukti maka terduga pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved