BINTAN TERKINI

Kejari Bintan Geledah Kantor Notaris di Tanjungpinang, Suasana Sempat Memanas

Suasana sempat memanas saat penyidik Kejari Bintan menggeledah kantor notaris di Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023).

|
TribunBatam.id/Istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan saat geledah kantor notaris di Jalan Gatot Subroto, Nomor 12, Kota Tanjungpinang, Kamis (26/10/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejari Bintan menggeledah Kantor Notaris Chrisanty Pintaria, S.H di Jalan Gatot Subroto, Nomor 12, Kota Tanjungpinang, Kamis, (26/10/2023).

Penggeledahan kantor notaris di ibu kota Provinsi Kepri itu untuk mencari barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.

Kasus tersebut saat ini masuk ke dalam tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa mengatakan, penggeledahan di kantor notaris itu berlangsung sekitar tiga jam.

Perwakilan polisi, Ketua RT setempat dan staf yang berada di kantor notaris tersebut turut menyaksikan penggeledahan itu.

Baca juga: Kejari Bintan Ungkap Temuan Korupsi di Desa Lancang Kuning, Eks Kades Tersangka

"Tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, dan proses penggeledahan tersebut tidak dihadiri oleh Notaris Chrisanty Pintaria, S.H," kata Samsul, Jumat (27/10/2023).

Hanya suami Chrisanty yang hadir dalam penggeledahan itu.

Saat proses penggeledahan, penyidik mendapat perlawanan dari suami Notaris Chrisanty.

Suasana sempat memanas, namun tidak berlangsung lama serta bisa dikendalikan.

Tepatnya setelah tim penyidik menjelaskan maksud dan tujuannya.

Baca juga: Kejari Bintan Bebaskan Tiga Tersangka Penadah Motor, Lewat Restorative Justice

Kegiatan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian tindakan penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Sehingga dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tpg dan Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.

"Secara keseluruhan berjalan lancar. Meski ada hambatan beberapa menit. Namun bisa dikondisikan," ucap Samsul.

Terkait kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua eks Kades Berakit, masing-masing berinisial A Kades tahun 2012 dan A Kades tahun 2018, yang saat itu sebagai Ketua BPD Desa Berakit di tahun 2012 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved