ANAMBAS TERKINI

Warga Anambas Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Ungkap Datanya

Samsat Anambas mengungkap data sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Kepala UPTD PPD Samsat Anambas, Leny Elviasari saat di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2023). Ia mengungkap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Anambas meningkat sejak adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. 

Adapun diskon tunggakan PKB 50 persen, sanksi administrasi 100 persen, biaya balik nama 100 persen dan sanksi SWDKLLJ 100 persen.

"Harapan kami program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan betul oleh masyarakat, karena banyak diskon yang meringankan," pungkasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, terdapat keringanan pokok PKB sebesar 50 persen melansir laman Instagram Diskominfo Kepri.

Kemudian pembebasan sanksi administrasi PKB.

Serta pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.

Dalam program ini, terdapat program bebas BBNKB-2 yang tetap berlanjut dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.
(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved