ANAMBAS TERKINI
Warga Anambas Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Ungkap Datanya
Samsat Anambas mengungkap data sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun diskon tunggakan PKB 50 persen, sanksi administrasi 100 persen, biaya balik nama 100 persen dan sanksi SWDKLLJ 100 persen.
"Harapan kami program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan betul oleh masyarakat, karena banyak diskon yang meringankan," pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, terdapat keringanan pokok PKB sebesar 50 persen melansir laman Instagram Diskominfo Kepri.
Kemudian pembebasan sanksi administrasi PKB.
Serta pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Dalam program ini, terdapat program bebas BBNKB-2 yang tetap berlanjut dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.
(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-Anambas.jpg)