ANAMBAS TERKINI
Warga Anambas Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Ungkap Datanya
Samsat Anambas mengungkap data sejak adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun diskon tunggakan PKB 50 persen, sanksi administrasi 100 persen, biaya balik nama 100 persen dan sanksi SWDKLLJ 100 persen.
"Harapan kami program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan betul oleh masyarakat, karena banyak diskon yang meringankan," pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, terdapat keringanan pokok PKB sebesar 50 persen melansir laman Instagram Diskominfo Kepri.
Kemudian pembebasan sanksi administrasi PKB.
Serta pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Dalam program ini, terdapat program bebas BBNKB-2 yang tetap berlanjut dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.
(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Penemuan Kerangka Manusia di Anambas, Akhirnya Dimakamkan ke TPU Desa Batu Ampar |
![]() |
---|
Program Perlengkapan Sekolah Gratis Anambas Masuk Tahap Pengadaan, Target Rampung Dua Bulan |
![]() |
---|
24 Pelamar PPPK Tahap 2 Anambas Terkendala NIP, Data KTP dan Ijazah Bermasalah |
![]() |
---|
Korban Laka Tunggal Tabrak Pagar Jembatan SP 2 di Anambas Diduga di Bawah Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Pengendara di Anambas Alami Kecelakaan Tunggal, Bobi Masih Dirawat Intensif di RSUD Tarempa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.