PEMILU 2024
Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu di Anambas dan Karimun
Hari ini, Senin (30/10), Bawaslu Anambas dan Karimun menertibkan APK dan APS yang menyalahi aturan atau mengandung unsur ajakan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Karimun digelar hari ini, Senin (30/10/2023) sore.
Di Anambas, penertiban itu dieksekusi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama tim aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP.
Regu penertiban saat apel pengarahan dibagi atas dua tim untuk menyisir tiga titik lokasi yang telah ditetapkan.
Kepala Divisi Penindakan Bawaslu Anambas Novelino mengatakan, penertiban APK dan APS kali ini dipusatkan di wilayah Kelurahan Tarempa, Desa Tarempa Barat dan Desa Sri Tanjung.
Penertiban itu menyasar APK dan APS yang kedapatan menyalahi aturan atau mengandung unsur ajakan.
Dari penertiban itu, ada sebanyak 12 alat peraga sosialisasi (APS) berbentuk baliho dan puluhan stiker yang mengandung unsur ajakan.
"Tadi kami mulai susuri pelabuhan, lorong-lorong rumah warga, fasilitas umum dan hasilnya ada 12 baliho dan stiker yang kita copot," ucapnya seusai penertiban.
Baca juga: Penertiban APK Peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang Hari Ini Terbagi 4 Tim
Dijelaskannya pula, penertiban APK dan APS pemilu masih akan dilakukan secara bertahap, menyasar sepuluh kecamatan lain di wilayah Anambas.
"Besok masih kami lanjutkan lagi untuk tiga pulau besar di Palmatak, Siantan dan Jemaja," ujarnya.
Novelino menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menyurati dan menggelar sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu soal penggunaan APK dan APS.
Dalam hal itu, pihaknya menegaskan kepada peserta pemilu, agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Bahkan katanya, pihaknya turut meminta parpol agar mengimbau bakal calon legislatifnya menertibkan APK dan APS secara mandiri.
"Nah itu sudah kami lakukan. Setelah ini kami akan menyurati lagi partai politik untuk nantinya dapat mengambil APK atau APS yang telah kami titipkan kepada Satpol PP," ungkapnya.
Penertiban di Karimun
Sementara itu, penertiban APS di Karimun dilakukan di sepanjang jalan Coastal Area Karimun, Jalan Teluk Air, Jalan Lubuk Semut, Jalan Kapling, serta Jalan Jenderal Sudirman Poros.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/30102023penertiban-APS-di-Anambas-dan-Karimun.jpg)